Tak Berkutik ! Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Saat Beraksi

- Kontributor

Selasa, 11 November 2025 - 08:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria asal Kecamatan Pringgarata berhasil diringkus karena diduga kuat mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Janapria, Senin (10/11).

Kedua pelaku masing-masing berinisial D (35) dan S (28) ditangkap saat tengah berada di sebuah berugak di halaman rumah. Dari tangan keduanya, petugas menemukan dua klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 10,44 gram yang disembunyikan di dalam tas berwarna hijau.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Yudha Aditya Warman, S.H mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak ke TKP dan mendapati kedua terduga tengah berada di berugak. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu yang mereka simpan di dalam tas,” ungkap IPTU Yudha, Selasa (11/11).

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga D diketahui berperan sebagai penjual sabu di wilayah Janapria, sedangkan S bertugas membantu dalam peredaran barang haram tersebut.

Kedua pelaku kini telah digelandang ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Idul Fitri 1445 H,159 WBP Mendapatkan Remisi

IPTU Yudha menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat kami imbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Kejari Lombok Tengah Dorong Integritas Aparatur Desa Lewat Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi
Kejari Lombok Tengah Gelar Siraman Rohani dan Doa Bersama Anak Yatim
Empat Hari Pencarian, Pemancing Hilang di Batu Dagong Ditemukan Meninggal di Perairan Gili Meringkik
Polres Loteng All Out! Siagakan Personel Hadapi Ancaman Bencana Musim Hujan
Tak Ada Toleransi: Terdakwa M Dituntut 14 Tahun dalam Kasus Kejahatan Anak
Kejari Lombok Tengah Luncurkan Program ” Jaga Gizi” Satu–Satunya di NTB Dukung Makan Bergizi Gratis
RSUD Praya Klarifikasi Insiden Kehilangan Motor di Area Parkir Rumah Sakit
Kejari Lombok Tengah dan BRI Teken Kerja Sama Program Kredit BRIGUNA

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:26

Kejari Lombok Tengah Dorong Integritas Aparatur Desa Lewat Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi

Jumat, 7 November 2025 - 21:29

Kejari Lombok Tengah Gelar Siraman Rohani dan Doa Bersama Anak Yatim

Jumat, 7 November 2025 - 11:43

Empat Hari Pencarian, Pemancing Hilang di Batu Dagong Ditemukan Meninggal di Perairan Gili Meringkik

Rabu, 5 November 2025 - 07:59

Polres Loteng All Out! Siagakan Personel Hadapi Ancaman Bencana Musim Hujan

Rabu, 5 November 2025 - 05:48

Tak Ada Toleransi: Terdakwa M Dituntut 14 Tahun dalam Kasus Kejahatan Anak

Rabu, 5 November 2025 - 05:45

Kejari Lombok Tengah Luncurkan Program ” Jaga Gizi” Satu–Satunya di NTB Dukung Makan Bergizi Gratis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:14

RSUD Praya Klarifikasi Insiden Kehilangan Motor di Area Parkir Rumah Sakit

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:55

Kejari Lombok Tengah dan BRI Teken Kerja Sama Program Kredit BRIGUNA

Berita Terbaru