Tak Ada Toleransi: Terdakwa M Dituntut 14 Tahun dalam Kasus Kejahatan Anak

- Kontributor

Rabu, 5 November 2025 - 05:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjati.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menuntut terdakwa berinisial M dengan pidana penjara selama 14 tahun atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Praya pada Rabu, 30 Oktober 2025.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta restitusi kepada anak korban sebesar Rp73.507.000 sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berawal dari laporan ke Polres Lombok Tengah, hingga kemudian terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2025. Setelah pelimpahan tahap II ke jaksa, terdakwa sempat ditahan, sebelum akhirnya dikenakan penahanan kota karena alasan medis terkait penyakit jantung.

Lima Hal Memberatkan Tuntutan

Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan lima faktor yang memberatkan terdakwa, yaitu:

Baca Juga :  Poltekpar Lombok Gelar Wisuda Ke IV " NTB Green Human Capital For The World"
  1. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban.
  2. Terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
  3. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
  4. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
  5. Tindakan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, moral, dan agama.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Dasar Tuntutan

JPU menyatakan terdakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016, serta UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kejaksaan: Komitmen Lindungi Korban Anak

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fajar Said, S.H., LL.M,dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan restitusi tersebut merupakan bagian dari upaya negara menghadirkan pemulihan terhadap korban.

Menurutnya, besaran restitusi ditetapkan berdasarkan penilaian langsung LPSK bersama pihak korban. “Perhitungan restitusi dilakukan oleh LPSK sebagai lembaga yang menangani pemulihan bagi saksi dan korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Loteng Berhasil Menghalau Massa Saling Serang di Pujut

Sidang perkara tersebut akan kembali digelar pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses penegakan hukum dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara Kepala Seksi Intelijen I Made Juri Imanu, SH.,MH menambahkan tuntutan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan melindungi korban.

“Kami memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif mencegah dan melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya

Sidang Dilanjutkan 6 November

Sidang akan berlanjut pada 6 November 2025 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Berita Terkait

Momen Akhir Tahun,Kapolres Lombok Tengah Apresiasi Peran Awak Media dalam Menjaga Kamtibmas
Jelang Malam Pergantian Tahun,Dandim 1620/Loteng: Siaga Personel Terus Ditingkatkan
Kapolres Lombok Tengah Keluarkan Maklumat Nataru, Warga Diimbau Rayakan dengan Tertib dan Penuh Empati
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Perkuat Pengawasan Dana Desa melalui Program Jaga Desa
Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Nataru 2026
Tinggalkan Rumah Saat Nataru,Warga Lombok Tengah Bisa Titip Kendaraan di Polres Loteng
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Raih Peringkat 1 Kinerja Terbaik se-NTB 2025
Kejari Lombok Tengah Toreh Capaian Besar Tipidsus 2025, Eksekusi Perkara hingga Pulihkan Keuangan Negara Lebih dari Rp740 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:48

Huswatun Hasanah, Kowad Asal Lombok Tengah Persembahkan Medali Perak SEA Games Thailand 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:00

Mandalika Last Sunday Run 2025, Lari di Sirkuit Dunia Jadi Cara Seru Tutup Akhir Tahun

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:44

Hasil Lengkap Kejurnas ITCR 2025: Avila Bahar, Fitra Eri, dan Alvin Bahar Juara Umum

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:24

MGPA Perkenalkan Mandalika International Circuit kepada Promotor Asian Le Mans Series dan GT World Challenge Asia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:58

Sejarah Baru Balap Mobil: Formula 4 Sambangi Mandalika Tahun Depan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:26

Mandalika International Festival 2025 Resmi Dibuka, Perpaduan Sport,Budaya, dan Gagasan Pariwisata Kelas Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:39

Avila Bahar Juara Race 1 Kejurnas ITCR 1200 Final Round di Mandalika

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:32

Peserta Mandalika Festival of Speed Salurkan Donasi Rp231 Juta untuk Korban Bencana Sumatera

Berita Terbaru