Tak Ada Toleransi: Terdakwa M Dituntut 14 Tahun dalam Kasus Kejahatan Anak

- Kontributor

Rabu, 5 November 2025 - 05:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjati.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menuntut terdakwa berinisial M dengan pidana penjara selama 14 tahun atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Praya pada Rabu, 30 Oktober 2025.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta restitusi kepada anak korban sebesar Rp73.507.000 sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berawal dari laporan ke Polres Lombok Tengah, hingga kemudian terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2025. Setelah pelimpahan tahap II ke jaksa, terdakwa sempat ditahan, sebelum akhirnya dikenakan penahanan kota karena alasan medis terkait penyakit jantung.

Lima Hal Memberatkan Tuntutan

Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan lima faktor yang memberatkan terdakwa, yaitu:

Baca Juga :  Kargo Logistik MotoGP Mandalika Telah Tiba di Bandara Lombok
  1. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban.
  2. Terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
  3. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
  4. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
  5. Tindakan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, moral, dan agama.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Dasar Tuntutan

JPU menyatakan terdakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016, serta UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kejaksaan: Komitmen Lindungi Korban Anak

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fajar Said, S.H., LL.M,dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan restitusi tersebut merupakan bagian dari upaya negara menghadirkan pemulihan terhadap korban.

Menurutnya, besaran restitusi ditetapkan berdasarkan penilaian langsung LPSK bersama pihak korban. “Perhitungan restitusi dilakukan oleh LPSK sebagai lembaga yang menangani pemulihan bagi saksi dan korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Lombok Tengah Luncurkan Program " Jaga Gizi" Satu–Satunya di NTB Dukung Makan Bergizi Gratis

Sidang perkara tersebut akan kembali digelar pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses penegakan hukum dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara Kepala Seksi Intelijen I Made Juri Imanu, SH.,MH menambahkan tuntutan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan melindungi korban.

“Kami memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif mencegah dan melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya

Sidang Dilanjutkan 6 November

Sidang akan berlanjut pada 6 November 2025 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Berita Terkait

Tak Berkutik ! Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Saat Beraksi
Kejari Lombok Tengah Dorong Integritas Aparatur Desa Lewat Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi
Kejari Lombok Tengah Gelar Siraman Rohani dan Doa Bersama Anak Yatim
Empat Hari Pencarian, Pemancing Hilang di Batu Dagong Ditemukan Meninggal di Perairan Gili Meringkik
Polres Loteng All Out! Siagakan Personel Hadapi Ancaman Bencana Musim Hujan
Kejari Lombok Tengah Luncurkan Program ” Jaga Gizi” Satu–Satunya di NTB Dukung Makan Bergizi Gratis
RSUD Praya Klarifikasi Insiden Kehilangan Motor di Area Parkir Rumah Sakit
Kejari Lombok Tengah dan BRI Teken Kerja Sama Program Kredit BRIGUNA

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:26

Kejari Lombok Tengah Dorong Integritas Aparatur Desa Lewat Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi

Jumat, 7 November 2025 - 21:29

Kejari Lombok Tengah Gelar Siraman Rohani dan Doa Bersama Anak Yatim

Jumat, 7 November 2025 - 11:43

Empat Hari Pencarian, Pemancing Hilang di Batu Dagong Ditemukan Meninggal di Perairan Gili Meringkik

Rabu, 5 November 2025 - 07:59

Polres Loteng All Out! Siagakan Personel Hadapi Ancaman Bencana Musim Hujan

Rabu, 5 November 2025 - 05:48

Tak Ada Toleransi: Terdakwa M Dituntut 14 Tahun dalam Kasus Kejahatan Anak

Rabu, 5 November 2025 - 05:45

Kejari Lombok Tengah Luncurkan Program ” Jaga Gizi” Satu–Satunya di NTB Dukung Makan Bergizi Gratis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:14

RSUD Praya Klarifikasi Insiden Kehilangan Motor di Area Parkir Rumah Sakit

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:55

Kejari Lombok Tengah dan BRI Teken Kerja Sama Program Kredit BRIGUNA

Berita Terbaru