Satu Orang Warga Binaan Rutan Praya Terima Remisi Natal

- Kontributor

Senin, 25 Desember 2023 - 02:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.Com – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Praya mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Raya Natal, Senin (25/12).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, WBP tersebut diketahui menerima pengurangan masa pidana selama 1 (satu) bulan.

Kepala Rutan Kelas IIB Praya Aris Sakuriyadi mengatakan, warga binaan yang beragama Nasrani tersebut telah memenuhi syarat menerima remisi. Syarat untuk mendapatkan remisi adalah WBP harus berkelakuan baik selama berada di balik jeruji besi, sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran, dan tidak gagal integrasi atau tertangkap lagi. Selain itu, para warga binaan juga harus aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan di rutan.

“Hari ini kita serahkan remisi bagi satu orang warga binaan kita, ini bentuk apresiasi pemerintah bagi warga binaan yang taat mengikuti aturan dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.” Ungkap Aris.

Aris juga mengingatkan bahwa remisi tidak dapat diberikan bagi warga binaan yang telah dibebaskan melalui program integrasi lalu melakukan tindak pidana kembali.

“Jadi mereka yang bebas dari integrasi seperti pembebasan bersyarat, sebelum habis wajib lapornya mereka kembali melakukan tindak pidana, jika mereka kembali ke rutan, tidak mendapat remisi,” ujar Aris.

Baca Juga :  Bupati Pathul Minta Petani Ikuti Pola Tanam

Pemberian remisi ini tertuang dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Berdasarkan kalender kementerian, rutan rutin memberikan remisi kepada WBP pada saat hari raya besar, seperti Hari Raya Nyepi, Idul Fitri, Waisak, Natal, dan Imlek.

Berita Terkait

Bandara Lombok Buka Dua Rute Baru Menuju Tambolaka dan Waingapu
Haji Lalu Ramdan Terpilih Jadi Ketua Badan Wakaf Indonesia Lombok Tengah 2025 – 2029
Sambut HUT ke-2 Media Online Ketikjari,Bagikan Sembako untuk Lansia
Bupati Pathul Serahkan Operasional SPAM Mandalika  Kepada Perumdam TIARA Loteng
Bupati Pathul Hadiri Panen Raya Padi
LSM Gempar NTB Tekankan Peran Penting Masyarakat Sipil dalam Kampanye Bebas Tambang Ilegal
Eks Napiter dan Tokoh Dompu Deklarasikan Cinta NKRI 2025
Peringati HUT ke-80 RI,ITDC Dorong Kolaborasi Inklusif dan Partisipasi Komunitas Kawasan

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 03:04

Haji Lalu Ramdan Terpilih Jadi Ketua Badan Wakaf Indonesia Lombok Tengah 2025 – 2029

Jumat, 19 September 2025 - 08:44

Sambut HUT ke-2 Media Online Ketikjari,Bagikan Sembako untuk Lansia

Jumat, 29 Agustus 2025 - 02:25

Bupati Pathul Serahkan Operasional SPAM Mandalika  Kepada Perumdam TIARA Loteng

Kamis, 28 Agustus 2025 - 22:33

Bupati Pathul Hadiri Panen Raya Padi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:11

LSM Gempar NTB Tekankan Peran Penting Masyarakat Sipil dalam Kampanye Bebas Tambang Ilegal

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:46

Eks Napiter dan Tokoh Dompu Deklarasikan Cinta NKRI 2025

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:40

Peringati HUT ke-80 RI,ITDC Dorong Kolaborasi Inklusif dan Partisipasi Komunitas Kawasan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 03:48

Begawe Pituk Olas Lombok Tengah Hadir Artis Lokal Erny Ayu dan Makan Gratis

Berita Terbaru

Pariwisata

Poltekpar Lombok Raih Akreditasi Unggul Dari BAN-PT

Senin, 13 Okt 2025 - 03:51