Ketikjari.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Praya mengusulkan sebanyak 235 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 H / Tahun 2026.
Usulan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan rekapitulasi yang disusun oleh jajaran Rutan Praya, dari total 235 WBP yang diusulkan menerima remisi, terdiri dari 138 narapidana pidana umum dan 97 narapidana pidana khusus sesuai ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruhnya masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Rutan Kelas IIB Praya, M. Syaripuddin Hazri,menyampaikan bahwa usulan remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku baik selama menjalani masa pidana serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan di dalam rutan.
“Remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif. Kami berharap dengan adanya remisi khusus Idul Fitri ini dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta mengikuti seluruh program pembinaan yang ada di Rutan Praya,” ujar Karutan.
Usulan remisi tersebut selanjutnya akan diproses melalui Sistem Pemasyarakatan dan menunggu penetapan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia untuk kemudian diumumkan secara resmi pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sumber: Rilis Resmi Rutan Kelas IIB Praya

























