Revisi UU TNI,Ketua Sasak Nusantara: Penempatan TNI Aktif Harus Selektif dan Sesuai Konstitusi

- Kontributor

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan DPR RI pada rapat paripurna Kamis, 20 Maret 2025, menuai perhatian luas dari berbagai kalangan.

Perubahan signifikan dalam beleid ini, seperti diperbolehkannya prajurit aktif menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga negara serta penyesuaian usia pensiun prajurit, menjadi sorotan utama dalam diskursus publik mengenai masa depan peran TNI dalam sistem demokrasi Indonesia.

Salah satu pandangan kritis datang dari Ketua Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu, dalam diskusi bertema “UU TNI sebagai Penjaga Stabilitas dan Kedaulatan Bangsa.” Ia menegaskan pentingnya revisi UU tersebut tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak membuka celah kembalinya praktik dwi fungsi ABRI sebagaimana terjadi di masa lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perubahan itu perlu, sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Misalnya, jika TNI aktif ditempatkan pada jabatan fungsional, bukan struktural, itu masih bisa diterima. Namun, penempatannya harus hati-hati dan sangat selektif,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga :  BMW Motorrad Days Bali 2026 Satukan 2.700 Pengunjung dari 25 Negara, Perkuat Bali sebagai Destinasi Wisata Otomotif Internasional

Dalam UU sebelumnya, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Namun, revisi terbaru membuka jalan bagi TNI aktif menjabat di 14 kementerian/lembaga tertentu. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pergeseran peran militer dari ranah pertahanan ke ranah sipil dan pemerintahan.

“Yang perlu digarisbawahi adalah posisi jabatan yang diberikan harus benar-benar dipertimbangkan. Jangan sampai ini malah membangkitkan kembali dwi fungsi ABRI,” kata Lalu Ibnu, mengacu pada era Orde Baru ketika TNI terlibat dalam politik dan pemerintahan secara struktural.

Namun demikian, ia juga melihat sisi positif dari revisi ini, terutama terkait penyesuaian usia pensiun. Dalam aturan baru, usia pensiun bintara dan tamtama ditetapkan maksimal 55 tahun, perwira sampai kolonel 58 tahun, dan perwira tinggi bintang satu hingga dua mencapai usia 60 tahun.

“Soal usia pensiun, saya kira itu tidak masalah. Wajar saja, apalagi dengan beban tugas dan peningkatan kapasitas profesional mereka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Serahkan Trophy kepada Juara MotoGP Mandalika 2024,Jorge Martin

Lalu Ibnu juga menyoroti pentingnya menjaga profesionalisme TNI di tengah kepercayaan publik yang tinggi.

Ia mengingatkan agar TNI tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Menurutnya, perbedaan antara tugas TNI dan Polri harus dijaga secara jelas: TNI fokus pada pertahanan dan kedaulatan negara, sementara Polri pada penegakan hukum di dalam negeri.

“Kalau sudah ikut ke politik praktis, itu yang bahaya. Biarkan TNI tetap fokus menjaga kedaulatan negara. Profesionalisme itu kunci,” pungkasnya.

Ia menyebutkan, revisi UU TNI ini kini menjadi batu uji bagi arah reformasi sektor pertahanan Indonesia. Di satu sisi, ia mencerminkan kebutuhan adaptasi terhadap dinamika nasional dan global.

Namun di sisi lain, publik berharap agar langkah ini tidak menjadi pintu masuk kembalinya pengaruh militer dalam ranah sipil yang bisa menggerus demokrasi.

Pemerintah dan DPR kini ditantang untuk mengawal implementasinya secara bijak, demi memastikan TNI tetap menjadi pilar pertahanan negara yang netral dan profesional.

Berita Terkait

Homologasi Grade A FIM Dikantongi, Sirkuit Mandalika Siap Tancap Gas Gelar MotoGP 2026
Maulid Nabi di Pemkab Lombok Tengah, Pathul Bahri Ajak Jajaran Teladani Akhlak Rasulullah
Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Penerbangan Jakarta-Lombok Mulai Normal
Belajar dari Puja Mandala Bali,Lombok Tengah Siapkan Pusat Ibadah Enam Agama di Kawasan Mandalika
ITDC Perkuat Identitas The Mandalika Lewat Pertunjukan Legenda Putri Mandalika
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Diserahkan kepada Panitia Desa
ITDC Dorong Pertanian Organik Berkelanjutan, Gandeng Yayasan Owl Tower Bali Konservasi Keanekaragaman Hayati
BIZAM Salurkan Rp 100 Juta untuk Konservasi Bahari di Pantai Nipah,Perkuat Pelestarian Penyu dan Terumbu Karang

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:26

ITDC Gandeng NTB Care, Sahabat Disabilitas Nikmati MotoGP Mandalika dari Luxury Tent

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:19

Menpar: MotoGP Mandalika 2026 Semakin Perkuat Indonesia Sebagai Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:58

MotoGP Mandalika 2026 Bawa Berkah, UMKM Tenun Raup Rp9 Juta dan Kuliner Tembus Rp11 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:51

Bale KITA Warnai MotoGP Mandalika 2026, Kriya NTB Angkat Warisan Budaya hingga Pasar Internasional

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:43

Tiket MotoGP Mandalika 2026 Sold Out, Ribuan Penggemar Padati Sirkuit dan Pembalap Indonesia Jadi Sorotan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:32

BSI dan ITDC Kolaborasi di Mandalika, Nursiah Dorong Dampak Nyata bagi UMKM Loteng

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:33

MotoGP Mandalika Jadi Berkah UMKM, Street Food Festival Bidik 15 Ribu Pengunjung

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:46

Golo Mori Sunset Run 2026 Sukses, 524 Peserta Ramaikan Sport Tourism Flores

Berita Terbaru