Revisi UU TNI,Ketua Sasak Nusantara: Penempatan TNI Aktif Harus Selektif dan Sesuai Konstitusi

- Kontributor

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan DPR RI pada rapat paripurna Kamis, 20 Maret 2025, menuai perhatian luas dari berbagai kalangan.

Perubahan signifikan dalam beleid ini, seperti diperbolehkannya prajurit aktif menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga negara serta penyesuaian usia pensiun prajurit, menjadi sorotan utama dalam diskursus publik mengenai masa depan peran TNI dalam sistem demokrasi Indonesia.

Salah satu pandangan kritis datang dari Ketua Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu, dalam diskusi bertema “UU TNI sebagai Penjaga Stabilitas dan Kedaulatan Bangsa.” Ia menegaskan pentingnya revisi UU tersebut tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak membuka celah kembalinya praktik dwi fungsi ABRI sebagaimana terjadi di masa lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perubahan itu perlu, sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Misalnya, jika TNI aktif ditempatkan pada jabatan fungsional, bukan struktural, itu masih bisa diterima. Namun, penempatannya harus hati-hati dan sangat selektif,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga :  Fraksi-Fraksi DPRD Lombok Tengah Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Dalam UU sebelumnya, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Namun, revisi terbaru membuka jalan bagi TNI aktif menjabat di 14 kementerian/lembaga tertentu. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pergeseran peran militer dari ranah pertahanan ke ranah sipil dan pemerintahan.

“Yang perlu digarisbawahi adalah posisi jabatan yang diberikan harus benar-benar dipertimbangkan. Jangan sampai ini malah membangkitkan kembali dwi fungsi ABRI,” kata Lalu Ibnu, mengacu pada era Orde Baru ketika TNI terlibat dalam politik dan pemerintahan secara struktural.

Namun demikian, ia juga melihat sisi positif dari revisi ini, terutama terkait penyesuaian usia pensiun. Dalam aturan baru, usia pensiun bintara dan tamtama ditetapkan maksimal 55 tahun, perwira sampai kolonel 58 tahun, dan perwira tinggi bintang satu hingga dua mencapai usia 60 tahun.

“Soal usia pensiun, saya kira itu tidak masalah. Wajar saja, apalagi dengan beban tugas dan peningkatan kapasitas profesional mereka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kecam Pemanggilan Tujuh Media,PWI NTB Minta Polres Sumbawa Hormati UU Pers

Lalu Ibnu juga menyoroti pentingnya menjaga profesionalisme TNI di tengah kepercayaan publik yang tinggi.

Ia mengingatkan agar TNI tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Menurutnya, perbedaan antara tugas TNI dan Polri harus dijaga secara jelas: TNI fokus pada pertahanan dan kedaulatan negara, sementara Polri pada penegakan hukum di dalam negeri.

“Kalau sudah ikut ke politik praktis, itu yang bahaya. Biarkan TNI tetap fokus menjaga kedaulatan negara. Profesionalisme itu kunci,” pungkasnya.

Ia menyebutkan, revisi UU TNI ini kini menjadi batu uji bagi arah reformasi sektor pertahanan Indonesia. Di satu sisi, ia mencerminkan kebutuhan adaptasi terhadap dinamika nasional dan global.

Namun di sisi lain, publik berharap agar langkah ini tidak menjadi pintu masuk kembalinya pengaruh militer dalam ranah sipil yang bisa menggerus demokrasi.

Pemerintah dan DPR kini ditantang untuk mengawal implementasinya secara bijak, demi memastikan TNI tetap menjadi pilar pertahanan negara yang netral dan profesional.

Berita Terkait

Homologasi Grade A FIM Dikantongi, Sirkuit Mandalika Siap Tancap Gas Gelar MotoGP 2026
Maulid Nabi di Pemkab Lombok Tengah, Pathul Bahri Ajak Jajaran Teladani Akhlak Rasulullah
Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Penerbangan Jakarta-Lombok Mulai Normal
Belajar dari Puja Mandala Bali,Lombok Tengah Siapkan Pusat Ibadah Enam Agama di Kawasan Mandalika
ITDC Perkuat Identitas The Mandalika Lewat Pertunjukan Legenda Putri Mandalika
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Diserahkan kepada Panitia Desa
ITDC Dorong Pertanian Organik Berkelanjutan, Gandeng Yayasan Owl Tower Bali Konservasi Keanekaragaman Hayati
BIZAM Salurkan Rp 100 Juta untuk Konservasi Bahari di Pantai Nipah,Perkuat Pelestarian Penyu dan Terumbu Karang

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:59

DPRD Lombok Tengah Gelar Paripurna HUT ke-81, Bahas Arah Kebijakan APBD 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:45

DPRD Lombok Tengah Bahas Dua Ranperda, Mulai Pengelolaan Barang Milik Daerah hingga Pencegahan Kebakaran

Jumat, 25 September 2026 - 22:35

DPRD Lombok Tengah Setujui Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp128,29 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 07:19

Banggar DPRD Lombok Tengah Dalami Perubahan APBD 2026, Hasil Pembahasan Dibawa ke Paripurna

Rabu, 16 September 2026 - 12:23

DPRD Lombok Tengah Gelar Paripurna Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi soal Perubahan APBD 2026

Senin, 14 September 2026 - 23:27

Fraksi DPRD Loteng Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Perubahan APBD 2026

Minggu, 13 September 2026 - 13:21

500 Pemuda se-NTB Ikuti Diklat Laskar Gerindra, Pathul dan Iqbal Bakar Semangat Juang

Kamis, 10 September 2026 - 09:36

Perubahan APBD 2026, Pendapatan Lombok Tengah Naik Rp128,29 Miliar dan Belanja Tembus Rp2,78 Triliun

Berita Terbaru