Ketikjari.com – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Tahanan yang Habis Masa Penahanan (Overstay) melalui penguatan data dan sinergi antarinstansi.
Kegiatan penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H.,Didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Fajar Said, S.H., LL.M. serta Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah Hidayat, A.Md.IP., S.H., M.H
Perjanjian kerja sama ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi dan sinergi, khususnya dalam upaya meminimalisir terjadinya tahanan yang melebihi masa penahanan (overstay).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerja sama ini difokuskan pada penguatan validitas data, percepatan pertukaran informasi, serta peningkatan efektivitas komunikasi dan pelaksanaan tugas masing-masing pihak.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan berkeadilan, terutama dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Sinergi antara LPKA dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjamin pemenuhan hak-hak anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

























