Ketua Yayasan Insan Peduli NTB Harapkan Peran TNI Lebih Dekat dengan Rakyat

- Kontributor

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025, terus menuai respons dari berbagai kalangan masyarakat sipil.

Salah satunya datang dari Supardi Yusuf, Ketua Yayasan Insan Peduli Umat NTB, yang menyoroti pentingnya revisi ini sebagai upaya memperkuat profesionalisme militer dalam menjalankan tugasnya sebagai benteng pertahanan negara.

Dalam UU TNI hasil revisi, terdapat sejumlah perubahan penting. Salah satunya menyangkut penghapusan ketentuan lama yang mengharuskan prajurit TNI mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum dapat menduduki jabatan sipil. Kini, TNI aktif diberikan ruang untuk mengisi jabatan strategis di 14 kementerian dan lembaga negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, batas usia pensiun prajurit juga mengalami penyesuaian. Bintara dan tamtama kini dapat bertugas hingga usia maksimal 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun. Adapun perwira tinggi bintang satu ke atas diberi batas usia hingga 60 tahun.

Baca Juga :  Bupati Pathul Serahkan Zakat Infak dan Sadakah

Menanggapi perubahan ini, Supardi Yusuf menyatakan bahwa UU TNI yang baru harus dipastikan memberikan manfaat nyata bagi negara dan rakyat. “Bagi saya, yang penting UU ini bermanfaat, tidak ada masalah. TNI harus tetap berfungsi sebagai benteng negara,” ujarnya, Senin (23/2025).

Ia juga menekankan pentingnya peran TNI dalam kehidupan masyarakat, terutama di tengah krisis sosial dan ekonomi yang masih terjadi di berbagai daerah. “Kita ketahui banyak bencana, baik ekonomi maupun sosial, yang menimpa masyarakat. Dalam situasi seperti ini, kehadiran dan bantuan TNI sangat diharapkan,” kata Supardi.

Namun, ia memberi catatan penting agar profesionalisme TNI tetap dijaga dan tidak terjebak pada romantisme masa lalu, terutama menghindari kembalinya praktik dwi fungsi ABRI seperti di era Orde Baru. “Yang pasti, TNI harus menjalankan tugas sesuai tupoksinya menjaga keamanan negara. Jangan sampai membangkitkan kembali dwi fungsi ABRI,” tegasnya.

Baca Juga :  Sinegritas Polres Loteng : Kapolres AKBP Iwan,Ajak Media Olah Raga dan Coffe Morning

Menurutnya, revisi UU TNI seharusnya menjadi pondasi yang kokoh bagi pembangunan TNI yang profesional dan adaptif terhadap tantangan zaman.

“UU ini harus memperkuat fondasi profesionalisme TNI. Karena kita tahu, ancaman terhadap negara semakin kompleks, dari ancaman fisik hingga siber dan ideologis,” tandasnya.

Dengan regulasi yang diperbarui ini, diharapkan TNI tetap tegak lurus menjalankan fungsi pertahanan negara, tanpa melangkahi batas peran militer dalam kehidupan sipil. Reformasi TNI, sebagaimana amanat reformasi 1998, menurut Supardi, harus tetap menjadi pijakan utama dalam setiap perubahan kebijakan.

Berita Terkait

Bupati Pathul Serahkan Operasional SPAM Mandalika  Kepada Perumdam TIARA
Bupati Pathul Hadiri Panen Raya Padi
LSM Gempar NTB Tekankan Peran Penting Masyarakat Sipil dalam Kampanye Bebas Tambang Ilegal
Eks Napiter dan Tokoh Dompu Deklarasikan Cinta NKRI 2025
Peringati HUT ke-80 RI,ITDC Dorong Kolaborasi Inklusif dan Partisipasi Komunitas Kawasan
Begawe Pituk Olas Lombok Tengah Hadir Artis Lokal Erny Ayu dan Makan Gratis
Duta Lingkungan NTB : Segera Gelar Festival Lingkungan dan Audisi Dutling 2025
Pemkab Lotim Apresiasi Dialog TPPO,Pemerintah Merasa Terbantu

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 05:06

Bupati Pathul Hadiri Rapat Proyek Stategis Nasional

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:32

Direktur Poltekpar Lombok Terima Kunjungan Ketua TP-PKK NTB

Selasa, 26 Agustus 2025 - 04:40

Polemik Tambang,Antara Harapan Sejahtera dan Ancaman Lingkungan

Senin, 25 Agustus 2025 - 09:14

Lalu Agung : Pelatihan Digital Marketing Dorong UMKM Go Digital

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 04:24

Ketegasan Penegakan Hukum Jadi Benteng Terakhir Hadapi Tambang Ilegal di NTB

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:28

Pemda Loteng Gelar Konsultasi Publik Peta Jalan Penguatan Literasi Dasar 2025 – 2029

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:54

Eks Napiter dan Tokoh Dompu Deklarasikan Cinta NKRI 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:04

Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal,Tokoh Publik Diminta jadi Penentu Arah NTB

Berita Terbaru

Pariwisata

Direktur MGPA : ARRC Mandalika Melibatkan UMKM Lokal

Jumat, 29 Agu 2025 - 21:56

Peristiwa

Bupati Pathul Hadiri Panen Raya Padi

Kamis, 28 Agu 2025 - 22:33

Pariwisata

Direktur MGPA : ARRC 2025,Di Dominasi Pembalap Indonesia

Kamis, 28 Agu 2025 - 21:05