Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal,Tokoh Publik Diminta jadi Penentu Arah NTB

- Kontributor

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com– Anggota DPRD NTB dari Fraksi Gerindra, Ali Usman Ahim, menekankan pentingnya peran tokoh publik dalam memengaruhi masyarakat agar lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan, khususnya dalam menghadapi persoalan tambang ilegal yang masih marak terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Ali, kondisi geografis NTB yang terbagi atas dua pulau besar, Lombok dan Sumbawa, membuat tantangan pengelolaan lingkungan berbeda di masing-masing wilayah. Pulau Lombok, dengan luas sekitar 4.500 kilometer persegi atau 450 ribu hektare dan dihuni hampir 4 juta jiwa, memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas.

“Industri skala besar tentu akan mengancam daya dukung dan daya tampung pulau kecil ini. Karena itu dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW), alokasi ruang untuk Pulau Lombok bukan untuk tambang skala besar, baik tambang bebatuan maupun galian C,” jelas Ali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebaliknya, Pulau Sumbawa yang luasnya tiga kali lipat dari Lombok, memiliki deposit mineral yang besar dan tersebar di beberapa kabupaten seperti Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Bima. Namun, Ali menegaskan setiap usaha pertambangan harus mengantongi izin dengan kajian analisis dampak lingkungan (Amdal) yang komprehensif.

Baca Juga :  Bupati Pathul Hadiri Panen Raya Padi

“Amdal bukan hanya terkait pengelolaan lingkungan saat tambang beroperasi, tetapi juga bagaimana konsep konservasi dan rehabilitasi pasca-tambang,” tegasnya.

Ali mengakui praktik tambang rakyat, khususnya yang ilegal, sudah berlangsung puluhan tahun di NTB. Meski aparat penegak hukum telah berupaya maksimal, aktivitas tambang tetap sulit dihentikan karena menyangkut kebutuhan ekonomi masyarakat.

“Ini kondisi yang simalakama. Aktivitas tambang rakyat ilegal ini tidak bisa serta-merta dihentikan. Urusan perut membuat masyarakat nekat meski berisiko berhadapan dengan aparat,” katanya.

Akibat lemahnya pengawasan, aktivitas tambang ilegal kerap tidak terkendali, mulai dari penggunaan merkuri, perusakan areal konservasi, hingga keterlibatan cukong dan pemodal asing. Ali menilai dampak terparah dari praktik ini adalah kerusakan bentang alam, hilangnya potensi pendapatan daerah, dan semakin terkonsentrasinya keuntungan di tangan segelintir pihak.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Gubernur NTB sebelumnya, Lalu Muhammad Iqbal, mengambil langkah progresif dengan mengeluarkan izin tambang rakyat berbasis regulasi dari Kementerian ESDM.

Baca Juga :  Kemenparekraf Proyeksikan Empat Tren Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 2024

“Keputusan ini bukan berarti melegalkan aktivitas ilegal, tetapi mencari jalan keluar agar tidak terus merugikan negara. Dengan izin resmi, tambang rakyat akan berbasis dokumen Amdal, sehingga ada aturan jelas tentang tata kelola, konservasi, dan rehabilitasi,” ujar Ali.

Ia menekankan, legalisasi tambang rakyat harus disertai dua hal penting: pertama, kontribusi nyata bagi ekonomi masyarakat sekitar tambang; kedua, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti sekolah dan rumah sakit.

Di tengah kompleksitas persoalan tambang ilegal, Ali menegaskan tokoh publik memiliki peran penting untuk mengedukasi, memberi teladan, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap keberlanjutan lingkungan.

“Tokoh publik harus mampu memengaruhi masyarakat, bahwa menjaga lingkungan sama pentingnya dengan menjaga keberlangsungan hidup. Jangan sampai kekayaan alam NTB justru habis dan meninggalkan kerusakan,” tutupnya.

Berita Terkait

Bupati Pathul Bangga Dua Mahasiswi Kedokteran Jalur Tahfiz Lolos Seleksi MTQM Tingkat Nasional
Bupati Pathul Hadiri Rapat Proyek Stategis Nasional
Direktur Poltekpar Lombok Terima Kunjungan Ketua TP-PKK NTB
Polemik Tambang,Antara Harapan Sejahtera dan Ancaman Lingkungan
Lalu Agung : Pelatihan Digital Marketing Dorong UMKM Go Digital
Ketegasan Penegakan Hukum Jadi Benteng Terakhir Hadapi Tambang Ilegal di NTB
Pemda Loteng Gelar Konsultasi Publik Peta Jalan Penguatan Literasi Dasar 2025 – 2029
Eks Napiter dan Tokoh Dompu Deklarasikan Cinta NKRI 2025

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 21:19

Promotions Director TWMR Ron Hogg : Indonesia Peserta Terbanyak ARRC, Menjadi Barometer Balap Motor Asia

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:05

Direktur MGPA : ARRC 2025,Di Dominasi Pembalap Indonesia

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:32

Direktur Poltekpar Lombok Terima Kunjungan Ketua TP-PKK NTB

Minggu, 24 Agustus 2025 - 17:35

ITDC Sukses Gelar The Lake Toba GP 2025,Rusty Wyatt Menangi F1H2O Grand Prix of Indonesia

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:15

The Nusa Dua Raih Penghargaan Bali Leading Sustainable Tourism-Destination Management di 10th Bali Tourism Award 2025

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:17

Jaga Danau Toba Tetap Lestari, ITDC Gelar Pembersihan Sampah dan Edukasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 19 Agustus 2025 - 23:35

Sirkuit Mandalika Siap Gelar FIM ARRC 2025

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:23

InJourney dan ITDC Sukses Selenggarakan Relawan Bakti BUMN 2025 di The Mandalika

Berita Terbaru

Peristiwa

Bupati Pathul Hadiri Panen Raya Padi

Kamis, 28 Agu 2025 - 22:33

Pariwisata

Direktur MGPA : ARRC 2025,Di Dominasi Pembalap Indonesia

Kamis, 28 Agu 2025 - 21:05