Ketikjari.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terus memperluas jangkauan peran dan fungsinya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung program pemerintah dan pelayanan publik. Salah satunya diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan BPJS Kesehatan Cabang Selong terkait Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (10/11/2025) di Kuta Mandalika ini juga dirangkaikan dengan Gathering Badan Usaha BPJS Kesehatan Tahun 2025.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari,S.H.,M.H., bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Elly Widiani.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Lombok Tengah Dr H M Nursiah,S.Sos., M.Si. Kepala Balai Pengawas Ketenagakerjaan Pulau Lombok, Sofyan, S.H.,Ketua DPC KSPSI Pekerja Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah, Kasman, serta Jaksa Pengacara Negara dan staf Bidang Perdata dan TUN Kejari Lombok Tengah. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 40 badan usaha dari Lombok Tengah dan Lombok Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Lombok Tengah,Dr.Putri Ayu Wulandari,menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam memperkuat sinergi lintas lembaga, khususnya dalam memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat pekerja.
“Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum pidana, tetapi juga sebagai pengacara negara yang siap mendampingi lembaga negara dan instansi pemerintah dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan seluruh badan usaha memahami kewajibannya dalam mendukung program JKN-KIS,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, peran Kejari Lombok Tengah akan difokuskan pada upaya preventif dan edukatif, seperti pemberian pendampingan hukum dan konsultasi bagi BPJS Kesehatan serta badan usaha peserta JKN.
“Kami tidak hanya hadir ketika ada sengketa, tetapi juga sejak awal untuk memberikan pencegahan dan pemahaman hukum agar tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Elly Widiani, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah atas dukungan dan kolaborasi yang selama ini berjalan baik.
“Kami berterima kasih kepada Kejari Lombok Tengah yang telah menjadi mitra strategis dalam memperkuat kepatuhan badan usaha terhadap program JKN-KIS. Sinergi ini sangat penting bagi keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, BPJS Kesehatan Cabang Selong menyerahkan Piagam Penghargaan kepada sejumlah badan usaha yang dinilai aktif dan patuh terhadap program BPJS Kesehatan, serta memberikan Plakat Apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah atas kontribusinya dalam memberikan pemahaman dan mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan Program Kepatuhan BPJS Kesehatan Tahun 2025.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta sebagai simbol komitmen bersama dalam mewujudkan kepatuhan hukum dan pelayanan publik yang berintegritas.
📰 Sumber Resmi: media Sosial Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

















