Kejaksaan Negeri Lombok Tengah : Proses Pengalihan Tahanan Rutan Menjadi Tahanan Kota,Sesuai Prosedur

Ketikjari.com – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menggelar proses pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota tersangka Lalu YP dan kawan kawan.Rabu 23 Juli 2024,di ruang Bidang Pidum

Proses tersebut dipimpin langsung Penuntut Umum,Suryo Dwiguno, S.H.terhadap terdakwa Lalu YP yang didakwa melanggar pasal 170 ayat (1) KUPH atau pasal 406 ayat (1) KUHP.

Kasi Intelejen I Made Juri Manu SH.MH menyampaikan sebelumnya tersangka Lalu YP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya dan tersangka Inaq YI serta tersangka Inaq H alias Baiq MQ ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Lombok Tengah kepada Penuntut Umum,telah dilakukan penahanan rutan terhadap para tersangka yang pada saat itu didampingi oleh Penasehat Hukum.

Lebih lanjut dikatakan Kasi Intel,Beberapa hari setelah dilakukan penahanan,Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menerima surat permohonan penangguhan/pengalihan penahanan yang dikirim oleh Kepala Desa Selong Belanak,Kadir Jaelani kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Baca Juga :  Pertamina Mandalika International Circuit Tutup Sementara untuk Umum: Persiapan Maksimal untuk Gelaran Akbar

Berdasarkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

Adanya jaminan dari Kedes Selong Belanak Kadir Jaelani terhadap peralihan tahanan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam surat permohonan.

Adanya surat pernyataan dari para tersangka bahwa mereka tidak akan melarikan diri,menghilangkan barang bukti,mengulangi tindak pidana, mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan,serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lombok Tengah.

Adanya pertimbangan dari sisi kemanusiaan terhadap keadaan anak para tersangka yang berdasarkan kondisi di lapangan antara lain :

Lalu YP dan Baiq MQ yang memiliki anak disabilitas.
Anak dari tersangka Inaq Y yang memliki riwayat penyakit kronis berupa epilepsi sehingga tidak bisa bersekolah.

Dengan kondisi orangtua mereka yang ditahan membuat kedua anak tersebut dirawat oleh nenek mereka yakni Inaq RI (70).

Para tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
Pertimbangan lain bahwa para tersangka kooperatif selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara kepada Kejaksaan.

Sesuai kewenangannya,Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah mengeluarkan Surat Perintah Pengalihan Penahanan kepada tersangka Lalu Yakup, dan kawan kawan tertanggal 23 Juli 2024 yang semula sebagai Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota.

Baca Juga :  Poltekpar Lombok Kerjasama Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam Bidang Hukum

Berdasar hal tersebut dan sesuai prosedur,maka Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memberikan kebijakan berupa pengalihan penahanan kepada terdakwa Lalu Yakup beserta kawan kawan.yang semula sebagai tahanan rutan menjadi tahanan kota.pada proses pengalihan penahanan tersebut.

” Sesuai proses pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota sesuai prosedur”ungkap Kasi Intel

Pada proses pengalihan penahanan tersebut, Suryo Dwiguno, S.H. selaku Penuntut Umum berpesan kepada para tersangka agar tetap mematuhi aturan yang berlaku selama proses penegakan hukum masih berjalan dan tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya, serta adanya wajib lapor yang harus dipenuhi oleh para tersangka sampai perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya.

Sejatinya hukum harus ditegakkan, tegak bukan berarti melukai seperti mata pedang yang tak mempunyai arah tetapi hukum ditegakan dengan cara yang lebih baik.Tutupnya

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan Selong atas Peran Aktif dalam Penegakan Kepatuhan JKN
BIZAM Gelar Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat Skala Penuh 2025, Libatkan 500 Personel Lintas Instansi
MIF 2025 Siap Guncang Dunia: Kolaborasi Besar,Dukungan Lembaga Nasional,dan Kehadiran Tokoh Penting
Novotel Lombok Suguhkan Rangkaian Perayaan Akhir Tahun: Christmas Brunch dan Tropical Beach Night Party
Komisi Kejaksaan RI Apresiasi Kinerja Kejari Lombok Tengah dalam Verifikasi Penghargaan Berprestasi 2025
Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Gelar Rapat Kerja Tahunan,Bahas Renbis 2026
Bandara Lombok Gelar Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat Skala Penuh 2025, Libatkan Seluruh Unsur Keamanan dan Keselamatan
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Luncurkan Inovasi “JALAN TENGAH” untuk Perkuat Transparansi,Kedisiplinan, dan Tata Kelola Modern

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:40

MIF 2025 Masuki Tahap Akhir Persiapan: Venue VIP Deluxe Sirkuit Mandalika Siap Jadi Pusat Kegiatan Internasional

Rabu, 3 Desember 2025 - 00:37

Mandalika International Festival 2025 Dalam Hitungan Hari: Persiapan Final, Dukungan Nasional, dan Kolaborasi Spektakuler

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:36

The Mandalika Suguhkan Sensasi Lari Berbalut Keindahan Alam dalam Mandalika KORPRI Fun Night Run 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 11:34

Pendaftaran Mandalika KORPRI Fun Night Run 2025 Melebihi Target,Antusiasme Peserta Membludak

Sabtu, 29 November 2025 - 16:41

ITDC Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Bidang Keberlanjutan di Tingkat Nasional dan Asia

Jumat, 28 November 2025 - 11:27

Mandalika International Festival 2025 Tinggal Hitung Hari, Persiapan Hampir 100 Persen On Time

Jumat, 28 November 2025 - 11:00

Novotel Lombok Hadirkan Perayaan Tahun Baru “Tropical Beach Night Party 2026” yang Meriah dan Penuh Hiburan

Jumat, 28 November 2025 - 10:52

Novotel Lombok Hadirkan Christmas Brunch 2025 dengan Hiburan Meriah dan Menu Spesial Natal

Berita Terbaru