Kejaksaan Negeri Lombok Tengah : Proses Pengalihan Tahanan Rutan Menjadi Tahanan Kota,Sesuai Prosedur

- Kontributor

Rabu, 24 Juli 2024 - 01:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menggelar proses pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota tersangka Lalu YP dan kawan kawan.Rabu 23 Juli 2024,di ruang Bidang Pidum

Proses tersebut dipimpin langsung Penuntut Umum,Suryo Dwiguno, S.H.terhadap terdakwa Lalu YP yang didakwa melanggar pasal 170 ayat (1) KUPH atau pasal 406 ayat (1) KUHP.

Kasi Intelejen I Made Juri Manu SH.MH menyampaikan sebelumnya tersangka Lalu YP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya dan tersangka Inaq YI serta tersangka Inaq H alias Baiq MQ ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Lombok Tengah kepada Penuntut Umum,telah dilakukan penahanan rutan terhadap para tersangka yang pada saat itu didampingi oleh Penasehat Hukum.

Lebih lanjut dikatakan Kasi Intel,Beberapa hari setelah dilakukan penahanan,Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menerima surat permohonan penangguhan/pengalihan penahanan yang dikirim oleh Kepala Desa Selong Belanak,Kadir Jaelani kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Baca Juga :  Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan NTB Lakukan Panen Raya di Lapas Terbuka Lombok Tengah

Berdasarkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

Adanya jaminan dari Kedes Selong Belanak Kadir Jaelani terhadap peralihan tahanan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam surat permohonan.

Adanya surat pernyataan dari para tersangka bahwa mereka tidak akan melarikan diri,menghilangkan barang bukti,mengulangi tindak pidana, mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan,serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lombok Tengah.

Adanya pertimbangan dari sisi kemanusiaan terhadap keadaan anak para tersangka yang berdasarkan kondisi di lapangan antara lain :

Lalu YP dan Baiq MQ yang memiliki anak disabilitas.
Anak dari tersangka Inaq Y yang memliki riwayat penyakit kronis berupa epilepsi sehingga tidak bisa bersekolah.

Dengan kondisi orangtua mereka yang ditahan membuat kedua anak tersebut dirawat oleh nenek mereka yakni Inaq RI (70).

Para tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
Pertimbangan lain bahwa para tersangka kooperatif selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara kepada Kejaksaan.

Sesuai kewenangannya,Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah mengeluarkan Surat Perintah Pengalihan Penahanan kepada tersangka Lalu Yakup, dan kawan kawan tertanggal 23 Juli 2024 yang semula sebagai Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota.

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polres Loteng Tangkap Pengedar Sabu di Praya

Berdasar hal tersebut dan sesuai prosedur,maka Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memberikan kebijakan berupa pengalihan penahanan kepada terdakwa Lalu Yakup beserta kawan kawan.yang semula sebagai tahanan rutan menjadi tahanan kota.pada proses pengalihan penahanan tersebut.

” Sesuai proses pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota sesuai prosedur”ungkap Kasi Intel

Pada proses pengalihan penahanan tersebut, Suryo Dwiguno, S.H. selaku Penuntut Umum berpesan kepada para tersangka agar tetap mematuhi aturan yang berlaku selama proses penegakan hukum masih berjalan dan tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya, serta adanya wajib lapor yang harus dipenuhi oleh para tersangka sampai perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya.

Sejatinya hukum harus ditegakkan, tegak bukan berarti melukai seperti mata pedang yang tak mempunyai arah tetapi hukum ditegakan dengan cara yang lebih baik.Tutupnya

Berita Terkait

Konflik Yayasan RSI NTB dan Kontraktor,Pakar Hukum : Putusan Harus Dilaksanakan
Perkuat Sinergi,Dandim 1620 Tatap Muka dengan Insan Pers Loteng
Berikan Rasa Aman dan Nyaman : Kapolres dan Dandim Turun Patroli Malam Hari
Wabup Nursiah Lepas Jamaah Haji kloter Kedua Asal Kabupaten Lombok Tengah
Aset Terancam Dieksekusi,Ketua Yayasan RSI NTB Diduga “Ngemplang” Bayar Tunggakan Kontraktor 2,7 M
Polres Amankan Keberangkatan 393 Calon Jamaah Haji Kloter 02 Lombok Tengah
Keren,Desa Semparu Raih Juara Lomba Perpusdes 2025
Bandara Lombok Siap Dukung Kelancaran Operasional Penerbangan Haji 2025

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:03 WITA

Poltekpar Lombok Asah Kemampuan Bahasa Mahasiswa melalui Tourism Language Competition 2025

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:02 WITA

Bahas Masalah Harmonisasi terhadap Dua Renperda,Komisi I dan II DPRD Loteng Bertemu Kementerian Hukum NTB

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:38 WITA

Dosen Poltekpar Lombok Resmi Serahkan 16 Eksempler dari 14 Judul Karya ke Perpustakaan Kampus

Rabu, 30 April 2025 - 23:39 WITA

Lombok Tengah Raih Juara Umum STQH XXVIII NTB 2025

Rabu, 30 April 2025 - 21:51 WITA

Komisi II DPRD Loteng Terima Hearing FSPPEK

Rabu, 30 April 2025 - 11:02 WITA

Wakil Ketua DPRD Haji Lalu Ahmad Rumiawan Pimpin Rapat Banmus

Selasa, 29 April 2025 - 11:52 WITA

Komisi I DPRD Loteng Turun Gunung Pantau Persiapan Proses PAW Dua Kepala Desa

Selasa, 29 April 2025 - 02:04 WITA

Dewan Gelar Rapat Paripurna Penyampajan Laporan Gabungan Komisi Hasil Pembahasan LKPJ Kepada Daerah

Berita Terbaru

Pariwisata

Rayakan Dies Natalis ke 9, ini sejumlah Capaian Poltekpar Lombok

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:22 WITA