Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Berhasil Selamatkan Kerugian Negara 175.206.982 Milyar Keuangan Desa Bunkate

- Kontributor

Jumat, 20 September 2024 - 08:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjahi.com – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil selamatkan keuhian negara sebesar 175.206.982 Milyar Keuangan Desa Bunkate kecamatan Jonggat Lombok Tengah.

Bertempat di Kantor Kejaksaan.Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Penyelidik menyerahkan barang bukti uang hasil pengembalian kerugian keuangan Desa Bunkate ke amatan Jonggat tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 yang diterima dari Kepala Desa Bunkate dan Mantan Bendahara Desa Bunkate sebesar Rp. 175.206.982,- (seratus tujuh puluh lima juta dua ratus enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah).Kamis 19 September 2024.

Barang bukti berupa uang tersebut dikembalikan ke kas Desa Bunkate dengan disaksikan perwakilan DPMD Kabupaten Lombok Tengah, Ketua Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah dan Camat Jonggat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan barang bukti tersebut merupakan serangkaian tindak lanjut dari proses penyelidikan Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa Bunkate Tahun anggaran 2020 s/d 2022 yang merujuk pada Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah Nomor: 700/03/INS/RHS/2024/HKN dengan temuan adanya kerugian keuangan Desa sejumlah Rp. 175.206.982,- (seratus tujuh puluh lima juta dua ratus enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah).

Baca Juga :  Deteksi Dini Gangguan Kamtib,Rutan Praya Geledah Kamar Hunian

Kejaksaan.Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H. menyampaikan,Dalam melakukan proses penyelidikan,selain peraturan perundang-undangan terkait penanganan tindak pidana korupsi, Tim Penyelidik juga berpedoman pada perintah Jaksa Agung Republik Indonesia yang tertuang dalam surat Nomor: B-23/A/SKJA/02/2023 perihal Penanganan Perkara terkait Pengelolaan Keuangan Desa, serta Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yakni melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa mengutamakan adanya niat jahat dari pelaku (mens rea) serta unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara jelas dan nyata, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan latar belakang terjadinya penyimpangan.

Baca Juga :  Resmi Dilantik,Anggota KPPS Rutan Praya Siap Sukseskan Pemiu

Kejari juga menyampaikan,sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi atas itikad baik dalam pengembalian kerugian keuangan Desa Bunkate tersebut dengan mewujudkan asas ultimum remedium (pemidanaan sebagai upaya terakhir) maka Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan  mempertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan tetap memperhatikan stabilitas pemerintahan desa dan kelancaran Pembangunan desa maupun Pembangunan pada wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Pengembalian Kerugian Keuangan Desa ini juga merupakan bentuk sinergitas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam hal pengawasan hukum terhadap pengelolaan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah khususnya terkait pengelolaan keuangan desa.Tutupnya

Berita Terkait

Polres Loteng Siapkan Rekayasa Lalu-Lintas Jalan Sehat Perayaan Haul Satu Abad Almaghfurlah Tuan Guru Faishal
Bupati Pathul,Saksikan Mou Bumdes dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1446 H,Keluarga Anbin Antusias Datang Berkunjung
Momen Lebaran, Kapolres Loteng Ajak Tahanan Halal Bihalal.
Kajari Loteng Tahan Kontraktor Jalan TWA Gunung Tunak
Poltekpar Lombok Kerjasama Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam Bidang Hukum
Sat Res Narkoba Polres Loteng Tangkap Pengedar Sabu di Praya
Kesadaran Besama Kunci Penanganan Konflik di Kabupaten Bima

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 07:29 WITA

Menteri Pariwisata: GWB Mandalika Perkuat Keberlanjutan Pariwisata NTB

Rabu, 23 April 2025 - 00:31 WITA

ITDC Catat Tren Positif Okupansi dan Kunjungan Wisatawan di Triwulan I 2025

Senin, 21 April 2025 - 15:55 WITA

The Mandalika Tambah Portofolio Hotel Mewah,ITDC Gandeng PT Kleo Mandalika Resort

Minggu, 13 April 2025 - 22:54 WITA

Tujuh Mahasiswa Terpilih Poltekpar Lombok Menerima Bantuan Biaya Pendidikan

Minggu, 13 April 2025 - 13:39 WITA

Mandalika Racing Series 2025 : Penonton Sangat Puas dengan Aksi Pembalap

Sabtu, 12 April 2025 - 21:51 WITA

Gerakan Wisata Bersih Wujudkan Labuan Bajo Sebagai Destinasi Berkualitas dan Berkelanjutan

Sabtu, 12 April 2025 - 21:46 WITA

ITDC Perkuat Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di NTT melalui Inisiatif Sosial dan Pengembangan Infrastruktur Kawasan The Golo Mori

Sabtu, 12 April 2025 - 21:43 WITA

Mandalika Racing Series 2025 : Kemenangan Arai Agaska untuk Tim

Berita Terbaru