Ketikjari.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya melakukan kunjungan resmi ke Kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu (29/10), untuk menyampaikan surat permohonan hibah/pinjaman pakai tanah dan bangunan sebagai langkah percepatan pendirian Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Praya, M. Syaripuddin Hazri, menyerahkan langsung surat resmi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat Nomor WP.21-PB.05.03-1682 tertanggal 20 Oktober 2025 kepada Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat itu berisi permohonan hibah atau pinjaman pakai tanah dan bangunan guna mendukung pendirian Bapas, sebagai bagian dari kesiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, memberikan sambutan positif dan menegaskan dukungan penuh Pemerintah Daerah terhadap upaya penguatan layanan Pemasyarakatan di wilayahnya.
“Pemerintah Daerah tentu sangat mendukung langkah Rutan Praya dan Kanwil Ditjenpas NTB dalam mempercepat pendirian Balai Pemasyarakatan di Lombok Tengah. Keberadaan Bapas ini sangat strategis untuk memperkuat sistem keadilan pidana dan memberikan pembinaan yang lebih baik bagi warga binaan maupun klien Pemasyarakatan,” ujar Bupati.
Ia juga menambahkan, “Kami akan memproses permohonan hibah tanah dan bangunan ini sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Daerah siap berkoordinasi dengan instansi terkait agar rencana ini segera terealisasi demi pelayanan publik yang lebih optimal.”
Sementara itu, Kepala Rutan Praya, M. Syaripuddin Hazri, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tugas institusional dalam memperluas jangkauan layanan Pemasyarakatan di daerah.
“Pendirian Bapas di Lombok Tengah sangat penting untuk mendukung pelaksanaan KUHP Nasional tahun 2026. Dengan adanya Bapas, pembimbingan klien Pemasyarakatan dan penguatan Criminal Justice System dapat berjalan lebih optimal. Kami berterima kasih atas penerimaan dan dukungan Bupati terhadap langkah strategis ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Pemerintah Daerah akan terus diperkuat agar kebutuhan sarana dan prasarana Pemasyarakatan dapat terwujud secara bertahap.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan NTB, Anak Agung Gde Krisna, turut memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Rutan Praya dalam menindaklanjuti arahan pimpinan pusat.
“Upaya Rutan Praya dalam menyampaikan langsung permohonan hibah atau pinjaman pakai ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Pemasyarakatan dalam mempercepat implementasi kebijakan nasional. Pendirian Bapas di Lombok Tengah menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung layanan yang lebih dekat, responsif, dan sejalan dengan transformasi Pemasyarakatan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kanwil Ditjenpas NTB akan terus mengawal proses ini hingga tahap final guna memastikan layanan Pemasyarakatan di Lombok Tengah dapat berjalan lebih efektif dan berdaya guna.
















