AMSI NTB Kecam Pihak SMAN 1 Pringgarata, Sebut Media Menyebarkan Hoax

- Kontributor

Selasa, 19 November 2024 - 01:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com– Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB mengecam pihak SMAN 1 Pringgarata di Lombok Tengah, yang melakukan stempel hoax terhadap pemberitaan media yang terkonfirmasi.

Pihak SMAN 1 Pringgarata melalui akun media sosialnya, membuat banner terkait berita media online suaralomboknews.com berjudul “Tangisan Orang Tua Siswa SMAN 1 Pringgarata, Meskipun Sudah Minta Maaf dan Memohon, Anaknya Tetap Dikeluarkan Dari Sekolah” dan Youtube suaralomboknews.com yang memuat video terkait berita tersebut.

Banner yang dibuat pihak SMAN 1 Pringgarata mengklaim berita dan video yang diterbitkan suaralomboknews.com adalah hoax dan meminta masyarakat bijak dan cerdas menyikapinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AMSI NTB yang mengadvokasi kasus tersebut mengecam pihak SMAN 1 Pringgarata yang mengklaim bahwa berita yang diterbitkan adalah hoax.

Ketua AMSI NTB, Hans Bahanan mengatakan apa yang dilakukan pihak SMAN 1 Pringgarata sangat tidak elok dengan menuduh media menyebarkan hoax. Dia mengingatkan, jika keberatan dengan pemberitaan, harus melalui mekanisme yang sesuai dengan undang-undang dan bukan menyebarkan fitnah ke masyarakat.

Baca Juga :  Ketua Yayasan Insan Peduli NTB Harapkan Peran TNI Lebih Dekat dengan Rakyat

“Jika tidak terima dengan pemberitaan, seharusnya ditempuh dengan mekanisme yang tertuang dalam UU Pers yaitu hak koreksi atau hak jawab. Bukan dengan menuduh menyebarkan hoax dan memposting di akun medsos,” katanya, Selasa, 19 Oktober 2024.

Dia menjelaskan media suaralomboknews.com merupakan Anggota AMSI NTB yang telah mengikuti berbagai training Cek Fakta. Sehingga media tersebut tentu dapat membedakan mana fakta dan hoax.

“Seluruh media yang tergabung di AMSI NTB sudah lulus mengikuti training cek fakta, dan masuk dalam Koalisi Cek Fakta bersama Mafindo, AJI dan Google News Initiative,” ujarnya.

Dia meminta pihak Dikbud NTB untuk mengevaluasi pihak sekolah dan pihak yang terlibat dalam membuat stempel pemberitaan media hoax.

“Kami meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB mengevaluasi kepala sekolah SMAN 1 Pringgarata,” ujarnya.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi AMSI NTB, Satria Zulfikar menegaskan stempel hoax yang dilakukan pihak SMAN 1 Pringgarata terhadap pemberitaan media tersebut adalah bentuk membungkam kemerdekaan pers.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Lombok Tengah : Proses Pengalihan Tahanan Rutan Menjadi Tahanan Kota,Sesuai Prosedur

“Terlebih lagi saat ditelusuri, wartawan yang menulis sudah memenuhi standar konfirmasi namun pihak sekolah tidak berkenan menjawab. Media ini sudah memenuhi standar kode etik jurnalistik, sehingga stempel hoax dari pihak sekolah adalah bentuk pembungkaman kemerdekaan pers,” ujar dia.

Dia mengatakan stempel hoax pihak SMAN 1 Pringgarata dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional, sehingga sangat berdampak buruk terhadap kemerdekaan pers.

“Cap hoax tersebut dapat dianggap sebagai pelecehan terhadap profesi jurnalis dan menjadi bagian dari kekerasan terhadap jurnalis. Ada sanksi bagi pihak yang melakukan itu seperti pada Pasal 18 UU Pers,” tegasnya.

Dia meminta pihak SMAN 1 Pringgarata untuk mencabut banner yang melakukan stempel hoax kepada media dan meminta maaf secara terbuka.

“Karena seharusnya sekolah menjadi teladan yang baik, bukan sebaiknya melakukan upaya-upaya yang menghambat kemerdekaan pers,” kata dia.

Berita Terkait

Pengosongan Lapak ilegal Tanjung Aan Berjalan Lancar
Dukung Pemulihan Pascabencana,ITDC Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Kota Mataram 
Bupati Bersama Wabup Resmikan Jembatan Masmirah Bangkit
PDAM TIARA Lombok Tengah Kembali Raih BUMD AWARD 2025
Bandara Lombok Buka Rute Baru Lombok Ke Labuhan Bajo Dengan Pesawat Wings Air
MGPA dan ITDC Gelar Audiensi dengan BPS NTB:Bahas Pertumbuhan Ekonomi Dampak Event The Mandalika
Revisi UU TNI Dinilai Strategis,Gempar NTB Soroti Dorong Pengembangan Alusista Canggih
Soal Revisi UU TNI, Ketua GMP-RI NTB: Harus Kuat, Tapi Tetap Netral

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 09:43

Pemkab Loteng Rayakan Rahman Rahim Day

Kamis, 29 Mei 2025 - 01:25

Wabup Nursiah Buka Sosialisasi Desa Cantik Lombok Tengah

Rabu, 28 Mei 2025 - 07:01

Wakil Ketua DPRD Lombok Dampingi Uhibbussa’adi Bersama Wabup Terima WTP Ke 11

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:44

Wabup Nursiah : Loteng Raih Opini WTP 13 Kali Berturut – turut

Jumat, 25 April 2025 - 03:12

Bupati Pathul : Pemkab Loteng Terima Mobil Kebersihan dari Bank NTB Syariah

Jumat, 25 April 2025 - 01:42

Bupati Pathul Lantik 24 Kades Terpilih

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:53

Bupati Pathul Resmi Serahkan LKU Tahun 2024

Senin, 17 Maret 2025 - 04:40

Pemda Loteng Gelar Safari Ramadhan 2025

Berita Terbaru

Pariwisata

MFOS 2025 : UMKM Raup Omset Jutaan Rupiah Per Hari

Sabtu, 19 Jul 2025 - 08:35

Kesehatan

Istri Wabup Nursiah Buka Kegiatan Tes Kebugaran Lansia

Jumat, 18 Jul 2025 - 23:33