Ketikjari.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan dalam menangani perkara yang melibatkan Terdakwa M, yang diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam keterangan resmi Jumat 17 Oktober 2025 Kejari Lombok Tengah menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta perlindungan terhadap anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 25 September 2025, Penyidik Polres Lombok Tengah menyerahkan Terdakwa M beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Setelah proses pelimpahan, perkara tersebut dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Praya untuk menjalani proses persidangan lebih lanjut.
Berdasarkan keputusan pengadilan, Terdakwa M ditetapkan sebagai tahanan hakim dan ditahan sejak 25 September hingga 24 Oktober 2025. Proses persidangan pun telah berjalan sesuai tahapan, mulai dari pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut, hingga pemeriksaan saksi pembela dari pihak terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil tanpa pandang bulu, khususnya terhadap perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak.
“Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan selalu memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan berpihak pada keadilan, terutama dalam kasus yang menyangkut perlindungan anak,” tegasnya.
Melalui kasus ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berharap masyarakat dapat melihat keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.


















