Kejaksaan Negeri Lombok Tengah : Proses Pengalihan Tahanan Rutan Menjadi Tahanan Kota,Sesuai Prosedur

- Kontributor

Rabu, 24 Juli 2024 - 01:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menggelar proses pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota tersangka Lalu YP dan kawan kawan.Rabu 23 Juli 2024,di ruang Bidang Pidum

Proses tersebut dipimpin langsung Penuntut Umum,Suryo Dwiguno, S.H.terhadap terdakwa Lalu YP yang didakwa melanggar pasal 170 ayat (1) KUPH atau pasal 406 ayat (1) KUHP.

Kasi Intelejen I Made Juri Manu SH.MH menyampaikan sebelumnya tersangka Lalu YP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya dan tersangka Inaq YI serta tersangka Inaq H alias Baiq MQ ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Lombok Tengah kepada Penuntut Umum,telah dilakukan penahanan rutan terhadap para tersangka yang pada saat itu didampingi oleh Penasehat Hukum.

Lebih lanjut dikatakan Kasi Intel,Beberapa hari setelah dilakukan penahanan,Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menerima surat permohonan penangguhan/pengalihan penahanan yang dikirim oleh Kepala Desa Selong Belanak,Kadir Jaelani kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Baca Juga :  Direktur Poltekpar Lombok : Tahun 2025 Telah Ditetapkan sebagai Tahun Prioritas Wisata Bersih

Berdasarkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

Adanya jaminan dari Kedes Selong Belanak Kadir Jaelani terhadap peralihan tahanan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam surat permohonan.

Adanya surat pernyataan dari para tersangka bahwa mereka tidak akan melarikan diri,menghilangkan barang bukti,mengulangi tindak pidana, mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan,serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lombok Tengah.

Adanya pertimbangan dari sisi kemanusiaan terhadap keadaan anak para tersangka yang berdasarkan kondisi di lapangan antara lain :

Lalu YP dan Baiq MQ yang memiliki anak disabilitas.
Anak dari tersangka Inaq Y yang memliki riwayat penyakit kronis berupa epilepsi sehingga tidak bisa bersekolah.

Dengan kondisi orangtua mereka yang ditahan membuat kedua anak tersebut dirawat oleh nenek mereka yakni Inaq RI (70).

Para tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
Pertimbangan lain bahwa para tersangka kooperatif selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara kepada Kejaksaan.

Sesuai kewenangannya,Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah mengeluarkan Surat Perintah Pengalihan Penahanan kepada tersangka Lalu Yakup, dan kawan kawan tertanggal 23 Juli 2024 yang semula sebagai Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota.

Baca Juga :  Jumpa Pers Akhir Tahun,Polres Loteng Musnahkan Sabu 8,2 Kg.

Berdasar hal tersebut dan sesuai prosedur,maka Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memberikan kebijakan berupa pengalihan penahanan kepada terdakwa Lalu Yakup beserta kawan kawan.yang semula sebagai tahanan rutan menjadi tahanan kota.pada proses pengalihan penahanan tersebut.

” Sesuai proses pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota sesuai prosedur”ungkap Kasi Intel

Pada proses pengalihan penahanan tersebut, Suryo Dwiguno, S.H. selaku Penuntut Umum berpesan kepada para tersangka agar tetap mematuhi aturan yang berlaku selama proses penegakan hukum masih berjalan dan tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya, serta adanya wajib lapor yang harus dipenuhi oleh para tersangka sampai perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya.

Sejatinya hukum harus ditegakkan, tegak bukan berarti melukai seperti mata pedang yang tak mempunyai arah tetapi hukum ditegakan dengan cara yang lebih baik.Tutupnya

Berita Terkait

Sikap Tegas PWI NTB Terkait Kasus Intimidasi Oknum LSM Terhadap Wartawan
BIZAM Kawal Kepulangan 15 Kloter Jemaah Haji NTB Hingga 21 Juni 2026
Dari Rutan untuk Sesama,Rutan Praya Salurkan Daging Kurban kepada 120 Warga Penerima Manfaat
Sinergi TNI-Polri,Kanwil Ditjenpas NTB Razia Gabungan dan Tes Urine Mendadak di Rutan Praya
WBP Terima Hadiah,Rutan Praya Tebar Semangat Kebersamaan di Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62
Langsung Tancap Gas,Rutan Praya Gelar Razia Gabungan, Tes Urin dan Edukasi Bahaya Narkoba
Mengintip Pembinaan di Balik Tembok Rutan Praya, Stakeholder Diajak Tour to Blok
Pelepasan Jamaah Haji Kloter 2 NTB,375 Jamaah Lombok Tengah Berangkat ke Tanah Suci

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:24

Momentum Iduladha 1447 H,PDAM Lombok Tengah Tebar Kebahagiaan lewat 6 Sapi Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:12

Idul Adha 1447 H,ITDC dan Stakeholder Kawasan Salurkan 29 Hewan Kurban* 

Senin, 25 Mei 2026 - 04:51

ITDC Tebar Kepedulian di Idul Adha,21 Hewan Kurban Disalurkan untuk Masyarakat The Mandalika

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:21

Gerakan Pangan Murah Diserbu Warga,Pemkab Lombok Tengah Jaga Stabilitas Harga Jelang Hari Besar Keagamaan

Jumat, 17 April 2026 - 03:01

ITDC Salurkan Hasil Lelang Amal MotoGP 2025 untuk Pencegahan Stunting di Desa Rembitan

Kamis, 9 April 2026 - 02:11

Poltekpar Lombok–Bank NTB Resmi Berkolaborasi, Hadirkan Dukungan Beasiswa

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:47

Bupati Lombok Tengah Hadiri Penyerahan LKPD Unaudited 2025 se-NTB,Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:03

Wabup Nursiah Pimpin Intervensi Terpadu,Anak Penderita Hidrosefalus

Berita Terbaru