Ketikjari.com – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menggelar proses pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota tersangka Lalu YP dan kawan kawan.Rabu 23 Juli 2024,di ruang Bidang Pidum
Proses tersebut dipimpin langsung Penuntut Umum,Suryo Dwiguno, S.H.terhadap terdakwa Lalu YP yang didakwa melanggar pasal 170 ayat (1) KUPH atau pasal 406 ayat (1) KUHP.
Kasi Intelejen I Made Juri Manu SH.MH menyampaikan sebelumnya tersangka Lalu YP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya dan tersangka Inaq YI serta tersangka Inaq H alias Baiq MQ ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Lombok Tengah kepada Penuntut Umum,telah dilakukan penahanan rutan terhadap para tersangka yang pada saat itu didampingi oleh Penasehat Hukum.
Lebih lanjut dikatakan Kasi Intel,Beberapa hari setelah dilakukan penahanan,Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menerima surat permohonan penangguhan/pengalihan penahanan yang dikirim oleh Kepala Desa Selong Belanak,Kadir Jaelani kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Berdasarkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Adanya jaminan dari Kedes Selong Belanak Kadir Jaelani terhadap peralihan tahanan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam surat permohonan.
Adanya surat pernyataan dari para tersangka bahwa mereka tidak akan melarikan diri,menghilangkan barang bukti,mengulangi tindak pidana, mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan,serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lombok Tengah.
Adanya pertimbangan dari sisi kemanusiaan terhadap keadaan anak para tersangka yang berdasarkan kondisi di lapangan antara lain :
Lalu YP dan Baiq MQ yang memiliki anak disabilitas.
Anak dari tersangka Inaq Y yang memliki riwayat penyakit kronis berupa epilepsi sehingga tidak bisa bersekolah.
Dengan kondisi orangtua mereka yang ditahan membuat kedua anak tersebut dirawat oleh nenek mereka yakni Inaq RI (70).
Para tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
Pertimbangan lain bahwa para tersangka kooperatif selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara kepada Kejaksaan.
Sesuai kewenangannya,Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah mengeluarkan Surat Perintah Pengalihan Penahanan kepada tersangka Lalu Yakup, dan kawan kawan tertanggal 23 Juli 2024 yang semula sebagai Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota.
Berdasar hal tersebut dan sesuai prosedur,maka Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memberikan kebijakan berupa pengalihan penahanan kepada terdakwa Lalu Yakup beserta kawan kawan.yang semula sebagai tahanan rutan menjadi tahanan kota.pada proses pengalihan penahanan tersebut.
” Sesuai proses pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota sesuai prosedur”ungkap Kasi Intel
Pada proses pengalihan penahanan tersebut, Suryo Dwiguno, S.H. selaku Penuntut Umum berpesan kepada para tersangka agar tetap mematuhi aturan yang berlaku selama proses penegakan hukum masih berjalan dan tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya, serta adanya wajib lapor yang harus dipenuhi oleh para tersangka sampai perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya.
Sejatinya hukum harus ditegakkan, tegak bukan berarti melukai seperti mata pedang yang tak mempunyai arah tetapi hukum ditegakan dengan cara yang lebih baik.Tutupnya