Ketikjari.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah kembali melakukan patroli dan penertiban terhadap aktivitas konsumsi minuman beralkohol jenis tuak di sejumlah wilayah Kecamatan Praya, Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan rilis resmi Satpol PP Lombok Tengah melalui Graha Praja Tastura, Ditpol PP dan Linmas, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh anggota Graha Praja Tastura Pleton 2 sebagai upaya melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Patroli yang dipimpin Danton 2 bersama anggota tersebut dimulai sekitar pukul 18.00 Wita. Kegiatan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya aktivitas konsumsi minuman beralkohol jenis tuak di wilayah Praya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rilis tersebut disebutkan, sekitar pukul 18.50 Wita petugas bergerak menuju kawasan barat Masjid Agung Praya setelah menerima laporan dari warga. Di lokasi itu, petugas menemukan sejumlah warga yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis tuak.
Petugas kemudian melakukan penertiban secara tertib dan humanis. Lokasi tersebut diketahui sebelumnya juga pernah menjadi sasaran penertiban bersama unsur kepolisian dan TNI.
Selanjutnya, anggota melanjutkan patroli ke kawasan belakang Pertokoan Oren Praya. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan beberapa orang yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis tuak.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan tindakan penertiban dengan mengamankan barang bukti yang ditemukan serta membubarkan aktivitas konsumsi minuman beralkohol tersebut secara tertib dan humanis.
Satpol PP Lombok Tengah dalam rilis resminya menegaskan bahwa kegiatan patroli dan penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam menegakkan Peraturan Daerah, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.





















