Ketikjari.com – DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 17 April 2026 dengan agenda utama penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Uhibbussa Adi, S.T. Turut hadir Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H.M. Nursiah, S.Sos., M.Si., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam laporannya, juru bicara Pansus, H. Ahkam, S.IP., menegaskan bahwa Ranperda ini memiliki peran strategis dalam mendukung efektivitas birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penyesuaian kebutuhan anggaran daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perubahan susunan perangkat daerah ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya
Arkam menjelaskan, Pansus telah melakukan pembahasan secara menyeluruh melalui berbagai tahapan, mulai dari rapat internal, rapat kerja bersama Pemerintah Daerah, hingga pendalaman materi dengan sejumlah OPD terkait seperti RSUD Praya, BPBD, dan Dinas Perhubungan. Selain itu, konsultasi juga dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat guna memastikan keselarasan kebijakan.
Tidak hanya itu, Pansus juga melaksanakan studi komparatif ke sejumlah daerah sebagai referensi dalam menyusun kebijakan penataan kelembagaan yang lebih optimal. Seluruh hasil kajian tersebut kemudian dibahas secara intensif melalui pembahasan pasal demi pasal bersama tim Pemerintah Daerah.
Setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan komprehensif, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lombok Tengah pada prinsipnya menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penyampaian pendapat akhir Kepala Daerah yang disampaikan oleh Wakil Bupati Lombok Tengah. Dalam sambutannya.wanip menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Pansus, atas kerja keras dan sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan.
“Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif ini menjadi kunci dalam menghadirkan kebijakan yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat,” ungkapnya.
Dengan disetujuinya Ranperda ini, diharapkan penataan perangkat daerah di Kabupaten Lombok Tengah ke depan semakin efektif dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
#sekretariatdprdlomboktengah
#dprdlomboktengah #parlemenhub




















