Tak Berkutik ! Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Saat Beraksi

- Kontributor

Selasa, 11 November 2025 - 08:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria asal Kecamatan Pringgarata berhasil diringkus karena diduga kuat mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Janapria, Senin (10/11).

Kedua pelaku masing-masing berinisial D (35) dan S (28) ditangkap saat tengah berada di sebuah berugak di halaman rumah. Dari tangan keduanya, petugas menemukan dua klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 10,44 gram yang disembunyikan di dalam tas berwarna hijau.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Yudha Aditya Warman, S.H mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak ke TKP dan mendapati kedua terduga tengah berada di berugak. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu yang mereka simpan di dalam tas,” ungkap IPTU Yudha, Selasa (11/11).

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga D diketahui berperan sebagai penjual sabu di wilayah Janapria, sedangkan S bertugas membantu dalam peredaran barang haram tersebut.

Kedua pelaku kini telah digelandang ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Keren,Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Berhasil Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi

IPTU Yudha menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat kami imbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Satpol PP Lombok Tengah Tertibkan Pedagang Kopi Keliling yang Bandel Mangkal di Depan SMAN 1 Praya
IWARTELSUSPAS Rutan Praya Dukung Komunikasi WBP dengan Keluarga Secara Aman dan Terkontrol
Sikap Tegas PWI NTB Terkait Kasus Intimidasi Oknum LSM Terhadap Wartawan
Dari Rutan untuk Sesama,Rutan Praya Salurkan Daging Kurban kepada 120 Warga Penerima Manfaat
Sinergi TNI-Polri,Kanwil Ditjenpas NTB Razia Gabungan dan Tes Urine Mendadak di Rutan Praya
WBP Terima Hadiah,Rutan Praya Tebar Semangat Kebersamaan di Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62
Langsung Tancap Gas,Rutan Praya Gelar Razia Gabungan, Tes Urin dan Edukasi Bahaya Narkoba
Mengintip Pembinaan di Balik Tembok Rutan Praya, Stakeholder Diajak Tour to Blok

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:34

Mandalika Street Food Festival 2026 Hadirkan Kuliner Legendaris Lombok dan Dukung UMKM Lokal

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:38

Politeknik Pariwisata Lombok Terima Kunjungan Bappenas Bahas Penguatan Pendidikan Vokasi dalam RKP 2027

Selasa, 7 Juli 2026 - 05:21

Poltekpar Lombok Gelar Pelatihan Pastry dan Bakery untuk Perempuan di Desa Puyung

Selasa, 7 Juli 2026 - 05:02

Bank BPD Bali Culture Run 2026 Targetkan 4.000 Peserta, Perkuat Sport Tourism Bali

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:00

ITDC Hadirkan Program “Liburan Nyaman Penuh Makna”, Ciptakan Destinasi Ramah Keluarga

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:27

Poltekpar Lombok Lepas Mahasiswa PKN 2026, Siapkan Generasi Pariwisata Profesional dan Berdaya Saing

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:20

ITDC Genjot Penataan Kawasan,Wajah Baru Peninsula Island Mulai Tampak di The Nusa Dua

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:15

Menteri Ekraf Dorong Bandara Jadi Etalase Produk Kreatif dan IP Lokal Indonesia

Berita Terbaru