Tak Berkutik ! Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Saat Beraksi

- Kontributor

Selasa, 11 November 2025 - 08:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria asal Kecamatan Pringgarata berhasil diringkus karena diduga kuat mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Janapria, Senin (10/11).

Kedua pelaku masing-masing berinisial D (35) dan S (28) ditangkap saat tengah berada di sebuah berugak di halaman rumah. Dari tangan keduanya, petugas menemukan dua klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 10,44 gram yang disembunyikan di dalam tas berwarna hijau.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Yudha Aditya Warman, S.H mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak ke TKP dan mendapati kedua terduga tengah berada di berugak. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu yang mereka simpan di dalam tas,” ungkap IPTU Yudha, Selasa (11/11).

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga D diketahui berperan sebagai penjual sabu di wilayah Janapria, sedangkan S bertugas membantu dalam peredaran barang haram tersebut.

Kedua pelaku kini telah digelandang ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kajari Loteng Tahan Kontraktor Jalan TWA Gunung Tunak

IPTU Yudha menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat kami imbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

WBP Terima Hadiah,Rutan Praya Tebar Semangat Kebersamaan di Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62
Langsung Tancap Gas,Rutan Praya Gelar Razia Gabungan, Tes Urin dan Edukasi Bahaya Narkoba
Mengintip Pembinaan di Balik Tembok Rutan Praya, Stakeholder Diajak Tour to Blok
Kejari Lombok Tengah Buka Data Penanganan Perkara Awal 2026,Tegaskan Penegakan Hukum Humanis
Momentum Lebaran Ketupat,Rutan Praya Hadirkan Layanan Kunjungan Penuh Kehangatan bagi WBP
Bupati Pathul  Apresiasi Kinerja dan Program Pembinaan di Rutan Praya
Bupati dan Kapolres Berbagi Kebahagiaan Lebaran Bersama Tahanan di Rutan Polres Lombok Tengah
Silaturahmi Pasca Lebaran,Kapolres Lombok Tengah Kunjungi Rutan Praya

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:07

Langsung Tancap Gas,Rutan Praya Gelar Razia Gabungan, Tes Urin dan Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:56

Mengintip Pembinaan di Balik Tembok Rutan Praya, Stakeholder Diajak Tour to Blok

Jumat, 3 April 2026 - 19:45

Kejari Lombok Tengah Buka Data Penanganan Perkara Awal 2026,Tegaskan Penegakan Hukum Humanis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 10:00

Momentum Lebaran Ketupat,Rutan Praya Hadirkan Layanan Kunjungan Penuh Kehangatan bagi WBP

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:35

Bupati Pathul  Apresiasi Kinerja dan Program Pembinaan di Rutan Praya

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:54

Bupati dan Kapolres Berbagi Kebahagiaan Lebaran Bersama Tahanan di Rutan Polres Lombok Tengah

Rabu, 25 Maret 2026 - 03:45

Silaturahmi Pasca Lebaran,Kapolres Lombok Tengah Kunjungi Rutan Praya

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:44

235 WBP Rutan Praya Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, Jadi Momentum Perbaikan Diri

Berita Terbaru