Tak Berkutik ! Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Saat Beraksi

- Kontributor

Selasa, 11 November 2025 - 08:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria asal Kecamatan Pringgarata berhasil diringkus karena diduga kuat mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Janapria, Senin (10/11).

Kedua pelaku masing-masing berinisial D (35) dan S (28) ditangkap saat tengah berada di sebuah berugak di halaman rumah. Dari tangan keduanya, petugas menemukan dua klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 10,44 gram yang disembunyikan di dalam tas berwarna hijau.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Yudha Aditya Warman, S.H mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak ke TKP dan mendapati kedua terduga tengah berada di berugak. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu yang mereka simpan di dalam tas,” ungkap IPTU Yudha, Selasa (11/11).

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga D diketahui berperan sebagai penjual sabu di wilayah Janapria, sedangkan S bertugas membantu dalam peredaran barang haram tersebut.

Kedua pelaku kini telah digelandang ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Deteksi Dini Gangguan Kamtib,Rutan Praya Lakukan Pemeliharaan dan Rolling Gembok Kamar WBP

IPTU Yudha menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat kami imbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Kajari Lombok Tengah Buka Ruang Komunikasi dengan Pers,Materi Penyidikan Tetap Terbatas
Bupati Pathul Terima Silaturahmi Karutan Praya, Perkuat Sinergi Pemasyarakatan
Perkuat Deteksi Dini, Rutan Praya Gelar Razia Kamar Hunian
Hari Kedua Pencarian, Nelayan Hilang di Perairan Areguling Ditemukan Meninggal Dunia
Satpol PP Lombok Tengah Tertibkan Aktivitas Konsumsi Tuak di Sejumlah Lokasi Praya
ITDC Koordinasikan Dukungan BUMN dan Ekosistem The Mandalika untuk Pemulihan Kampung Adat Sade
Razia Perdana,Karutan Baru Pastikan Blok Hunian Rutan Praya Tetap Aman dan
217 Narapidana Rutan Praya Terima Remisi HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:06

Perjuangan Mario Aji dan Veda Pratama, Dari Latihan Sepulang Sekolah hingga Panggung Dunia di Mandalika

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:32

400 Marshal Lokal Kawal MotoGP Mandalika 2026, 946 Personel Disiapkan Layani Penonton

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:14

Lima Pembalap Moto2 dan Moto3 Sapa Siswa SDN 2 Kuta Mandalika, Bawa Semangat #IndonesianHeroes

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:54

Jelang MotoGP Mandalika 2026,Transportasi Laut Jadi Alternatif Akses Menuju Lombok

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:09

Jelang MotoGP 2026, Bupati Lombok Tengah Imbau Pengelola Destinasi Tingkatkan Pelayanan Wisatawan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:08

Tinggal Hitungan Hari, Kaos Bergambar Pembalap Moto3 Asal Indonesia Diburu Pembeli

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:06

2.000 Lebih Volunteer MotoGP Mandalika 2026 Dapat Perlindungan JKK dan JKM

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:33

Deretan Artis Siap Meriahkan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Mandalika

Berita Terbaru