Tak Berkutik ! Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Saat Beraksi

- Kontributor

Selasa, 11 November 2025 - 08:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria asal Kecamatan Pringgarata berhasil diringkus karena diduga kuat mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Janapria, Senin (10/11).

Kedua pelaku masing-masing berinisial D (35) dan S (28) ditangkap saat tengah berada di sebuah berugak di halaman rumah. Dari tangan keduanya, petugas menemukan dua klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 10,44 gram yang disembunyikan di dalam tas berwarna hijau.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Yudha Aditya Warman, S.H mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak ke TKP dan mendapati kedua terduga tengah berada di berugak. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu yang mereka simpan di dalam tas,” ungkap IPTU Yudha, Selasa (11/11).

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga D diketahui berperan sebagai penjual sabu di wilayah Janapria, sedangkan S bertugas membantu dalam peredaran barang haram tersebut.

Kedua pelaku kini telah digelandang ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Setelah 52 Tahun,ITDC Mulai Rejuvenasi Kawasan The Nusa Dua, Hadirkan Wajah Baru Destinasi Kelas Dunia

IPTU Yudha menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat kami imbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

ITDC Koordinasikan Dukungan BUMN dan Ekosistem The Mandalika untuk Pemulihan Kampung Adat Sade
Razia Perdana,Karutan Baru Pastikan Blok Hunian Rutan Praya Tetap Aman dan
217 Narapidana Rutan Praya Terima Remisi HUT RI Ke-81
Pamit Menuju Amanah Baru, Karutan Praya Ajak WBP Terus Menjadi Pribadi yang Lebih Baik
Gendang Beleq Hadir di Rutan Praya, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Sekaligus Lestarikan Budaya Sasak
Satpol PP Lombok Tengah Tertibkan Pelajar Membolos di Bendungan Batujai
Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81, Rutan Praya Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Keluarga WBP dan Petugas
Menuju Pemulihan yang Tepat Sasaran,16 Tahanan Rutan Praya Ikuti Assessment Adiksi

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:42

Poltekpar Lombok Terjunkan Mahasiswa dan Dosen Bantu Dapur Umum Sade

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:34

Bupati Pathul Bersama Organisasi Perempuan Peduli Sade, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Rabu, 26 Agustus 2026 - 03:12

Bupati Pathul Pantau Gotong Royong ASN Bersihkan Dusun Sade Pascakebakaran

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:03

Bupati Pathul Bahri Tinjau Dapur Umum Korban Kebakaran di Sade

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:28

BAZNAS Lombok Tengah Kembali Hadir Bantu Korban Kebakaran Desa Adat Sade

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:20

Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penataan Sade Pascakebakaran, Nilai Adat Tetap Dijaga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:41

Pemkab Lombok Tengah Targetkan Angka Kemiskinan Turun Menjadi 10,30 Persen pada 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:19

Wamen Ekraf Apresiasi TERASI 2026, Jadi Ruang Kolaborasi 60 Ilustrator Lokal Indonesia

Berita Terbaru