DPRD Loteng Godog Revisi Perda Tentang Pemerintahan Desa

- Kontributor

Selasa, 23 April 2024 - 06:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah saat ini sedang menggodok revisi peraturan daerah (Perda) tentang pemerintahan desa.

Bahkan, saat ini rancangan peraturan daerah (Ranperda) pemerintahan desa ini sudah masuk tahapan fasilitasi oleh Pemprov NTB.

Namun, dengan disahkannya perubahan atas undang- undang Desa oleh DPR RI maka target penyelesaian revisi Perda ini bisa berdampak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lombok Tengah berencana akan langsung mengakomodir point perubahan dalam undang- undang desa yang baru tersebut dalam revisi Perda pemerintahan desa ini.

Sebelumnya, dalam revisi perda ini masa jabatan kepala desa (Kades) masih tetap mengacu pada regulasi lama, yakni tetap enam tahun.

Baca Juga :  Gelar Reses,Wakil Ketua DPRD Loteng : Tampung Aspirasi Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Namun, dalam perubahan undang-undang desa masa jabatan kades ada delapan tahun.

Dari Pansus saat itu tetap mengacu pada aturan enam tahun karena saat pembahasan Ranperda ini undang-undang desa terbaru masih belum disahkan.Hanya saja,nantinya setelah tahapan fasilitasi ini selesai maka akan dibahas kembali untuk mengakomodir poin perubahan dalam undang- undang Desa tersebut.

“Ranperda pemerintahan desa ini masih pada tahapan fasilitasi oleh Pemprov NTB, setelah itu baru kami bahas lagi. Terkait masa perpanjangan baru-baru ini, kami tidak menutup kemungkinan untuk sekaligus melakukan perubahannya,” kata Andi Mardan, belum lama ini.

Baca Juga :  Berkunjung ke Kediaman Tuan Guru Bagu,Abah Uhel Diberikan Doa Restu

Politikus Demokrat itu menegaskan bahwa sebelumnya memang di Ranperda pemerintahan desa ini masa jabatan kades masih enam tahun.

Namun, dengan adanya perubahan undang-undang menjadi delapan tahun ini maka secara otomatis harus juga diakomodir ke depannya.

“Jadi di Ranperda yang saat ini masih pada tahap fasilitasi Pemprov NTB ini masa jabatan kades masih enam tahun. Tapi setelah fasilitasi selesai akan kami bahas lagi makanya bisa jadi dalam Perda Pemerintahan Desa ini nantinya masa jabatan kades langsung kami akomodir yang delapan tahun,” ujar Sekretaris DPD Demokrat NTB itu.

Berita Terkait

Pansus DPRD Lombok Tengah Mulai Gulirkan Agenda Stategis Pembahasan Ranperda
DPRD Lombok Tengah Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Pembahasan Ranperda
DPRD Lombok Tengah Gelar Sidang Paripurna dengan Dua Agenda Penting
Sidang Pleno : DPD II Partai Golkar Ajukan Lalu Muhammad Akhyar Menjadi Wakil Ketua I DPRD Loteng 
Ketua Komisi I dan II DPRD Lombok Tengah Terima Audensi ASLI Mandalika
Banmus DPRD Lombok Tengah Gelar Rapat Pleno Renja 2026
Saling Dukung Antar Kelembagaan,DPRD Gelar Rapat Banmus dan Banggar
Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Sarjana Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bapemperda

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 03:00

Hexahelix Kreatif,Kementerian Ekraf Fasilitasi Kolaborasi 13 IP Lokal dengan Industri Balap

Kamis, 12 Juni 2025 - 01:53

Kloter Pertama Jemaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:40

Disaksikan Sekda Lalu Firman,Pangdam Udayana Tutup Program TMMD Ke-124

Senin, 2 Juni 2025 - 07:01

Jelang Kunjungan Pangdam IX/Udayana,Dandim 1620 Tinjau Progres Sasaran Fisik TMMD

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:05

Layangkan Surat Keberatan ke BPIP RI,Pemkab Loteng  Ungkap Dugaan Titipan dan Pesanan Calon Paskibraka Nasional

Kamis, 29 Mei 2025 - 02:37

KLPI Loteng Peringati HLUN ke-29,Wabup Nursiah Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:49

Tingkatkan Layanan Air Bersih,Direktur Perumdam TIARA Lombok Tengah Gencer Lakukan Pemetaan Jaringan

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:47

LSPR Bersama Desa Wisata Hijau Bilebante,Dorong Edukasi Berkelanjutan dengan Explanation Board

Berita Terbaru

Pendidikan

Sekda Lalu Firman Buka Bimbingan Teknis PAUD TK dan SD

Selasa, 17 Jun 2025 - 08:06