Bupati Pathul Akan Lantik Ulang Pejabat Hasil Mutasi 22 Maret 2023

- Kontributor

Rabu, 3 April 2024 - 10:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Mutasi yang dilakukan Bupati Lombok Tengah tanggal 22 Maret 2024 dinilai melanggar
UU nomor 1 tahun 2014 tentang pilkada Gubernur yang diubah UU nomor 10, tahun 2016 oleh Mendagri. Karena itu Bupati mencabut Surat Keputusan (SK) tentang pelantikan tersebut dan dikembalikan ke posisi semula.

“Kami sudah cabut SK mutasi itu tanggal 2 Maret 2024 kemarin,maka semua pejabat yang kami lantik kembali ke posisi semula” ujarnya.

Namun demikian kata Bupati pejabat yang dilantik jangan khawatir sebab hasil konsultasi dengan Mendagri, Pemkab Lombok Tengah diminta untuk melakukan mutasi ulang setelah izin keluar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah diusulkan kembali ke pusat untuk melakukan pelantikan dan kita masih menunggu” ujar Bupati didampingi Sekda.

Baca Juga :  Bupati Pathul : Momen Rahman Rahim Day,Rumah Ibadah Gratis Biaya Air dari PDAM

Bupati menjelaskan, Mendagri bersurat ke seluruh Bupati dan Wali Kota se Indonesia tanggal 29 Maret 2024.yang mengingatkan kepada seluruh Bupati walikota untuk tidak melakukan pelantikan sejak tanggal 22 Maret 2024.

Disisi lain Pemkab Lombok Tengah melantik tanggal 22. “Inikan persoalan waktu WIB dan WIT saja tetapi tak boleh kita berdebat soal perbedaan waktu itu karena itu kami cabut” ujarnya.

Setelah dicabut kata Bupati, Bupati kemudian mengutus Sekda untuk berkonsultasi ke Mendagri terkait surat Mendagri tanggal 29 dan juga soal pelantikan tanggal 22/3/2024,solusinya Bupati mencabut SK Mutasi sebelumnya pada tanggal 2 April 2024 dan kemudian mengajukan kembali ke Mendagri melalui Gubernur dan melalui layanan Mendagr yakni Siola paling lambat 7 hari sejak di cabut. “Jadi kami diminta untuk melantik lagi atas seizin Mendagri” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Pathul : Silaturahmi Peradah Hindu Darma NTB, Kegiatan Bermakna dan Saling Mengikat

Bagiamana dengan formasi yang sudah dilantik apakah ada perubahan? Bupati menegaskan formasi tidak berubah namun tetap pada formasi yang sudah dilantik kemarin. “Tidak ada perubahan tetap pada formasi yang lama” ujarnya.

Dengan solusi yang diberikan oleh Mendagri maka polemik tentang mutasi sudah selesai, sehingga tidak perlu menjadi keresahan lagi di masyarakat. Pejabat yang sudah dilantik tetap diposisinya sekarang dan tidak perlu kembali lagi ke posisi semua sebab pelantikan ulang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Biarkan saja, tak perlu kembali, biar tidak bolak balik lagi sembari menunggu izin keluar” tutupnya.

Berita Terkait

Wabup Nursiah Buka Sosialisasi Desa Cantik Lombok Tengah
Wakil Ketua DPRD Lombok Dampingi Uhibbussa’adi Bersama Wabup Terima WTP Ke 11
Wabup Nursiah : Loteng Raih Opini WTP 13 Kali Berturut – turut
Bupati Pathul : Pemkab Loteng Terima Mobil Kebersihan dari Bank NTB Syariah
Bupati Pathul Lantik 24 Kades Terpilih
Bupati Pathul Resmi Serahkan LKU Tahun 2024
Pemda Loteng Gelar Safari Ramadhan 2025
Bupati Pathul Buka Musrembang RKPD 2025 Di Kecamatan Praya

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:07

DPRD Lombok Tengah Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Pembahasan Ranperda

Selasa, 10 Juni 2025 - 00:02

Sidang Pleno : DPD II Partai Golkar Ajukan Lalu Muhammad Akhyar Menjadi Wakil Ketua I DPRD Loteng 

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:15

Ketua Komisi I dan II DPRD Lombok Tengah Terima Audensi ASLI Mandalika

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:08

Banmus DPRD Lombok Tengah Gelar Rapat Pleno Renja 2026

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:51

Saling Dukung Antar Kelembagaan,DPRD Gelar Rapat Banmus dan Banggar

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:40

Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Sarjana Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bapemperda

Senin, 26 Mei 2025 - 08:58

Lalu Sarjana Pimpin Rapat Internal DPRD Lombok Tengah

Senin, 19 Mei 2025 - 08:45

Rapat Bapemperda,Bahas Tiga Ranperda Usulan Komisi

Berita Terbaru