Satu Orang Warga Binaan Rutan Praya Terima Remisi Natal

- Kontributor

Senin, 25 Desember 2023 - 02:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.Com – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Praya mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Raya Natal, Senin (25/12).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, WBP tersebut diketahui menerima pengurangan masa pidana selama 1 (satu) bulan.

Kepala Rutan Kelas IIB Praya Aris Sakuriyadi mengatakan, warga binaan yang beragama Nasrani tersebut telah memenuhi syarat menerima remisi. Syarat untuk mendapatkan remisi adalah WBP harus berkelakuan baik selama berada di balik jeruji besi, sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran, dan tidak gagal integrasi atau tertangkap lagi. Selain itu, para warga binaan juga harus aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan di rutan.

“Hari ini kita serahkan remisi bagi satu orang warga binaan kita, ini bentuk apresiasi pemerintah bagi warga binaan yang taat mengikuti aturan dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.” Ungkap Aris.

Aris juga mengingatkan bahwa remisi tidak dapat diberikan bagi warga binaan yang telah dibebaskan melalui program integrasi lalu melakukan tindak pidana kembali.

“Jadi mereka yang bebas dari integrasi seperti pembebasan bersyarat, sebelum habis wajib lapornya mereka kembali melakukan tindak pidana, jika mereka kembali ke rutan, tidak mendapat remisi,” ujar Aris.

Baca Juga :  Mengenang Perjuangan Pahlawan,Dandim Letkol Andi Yiduf Pimpin Ziarah Di TMP Mandalika

Pemberian remisi ini tertuang dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Berdasarkan kalender kementerian, rutan rutin memberikan remisi kepada WBP pada saat hari raya besar, seperti Hari Raya Nyepi, Idul Fitri, Waisak, Natal, dan Imlek.

Berita Terkait

Maulid Nabi di Pemkab Lombok Tengah, Pathul Bahri Ajak Jajaran Teladani Akhlak Rasulullah
Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Penerbangan Jakarta-Lombok Mulai Normal
Belajar dari Puja Mandala Bali,Lombok Tengah Siapkan Pusat Ibadah Enam Agama di Kawasan Mandalika
ITDC Perkuat Identitas The Mandalika Lewat Pertunjukan Legenda Putri Mandalika
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Diserahkan kepada Panitia Desa
ITDC Dorong Pertanian Organik Berkelanjutan, Gandeng Yayasan Owl Tower Bali Konservasi Keanekaragaman Hayati
BIZAM Salurkan Rp 100 Juta untuk Konservasi Bahari di Pantai Nipah,Perkuat Pelestarian Penyu dan Terumbu Karang
AHY: Peresmian Lima Bendungan Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan, Air, dan Energi

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 09:36

Perubahan APBD 2026, Pendapatan Lombok Tengah Naik Rp128,29 Miliar dan Belanja Tembus Rp2,78 Triliun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:07

DPRD Lombok Tengah Sepakati Arah Kebijakan APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:28

Banggar Minta Tambahan Waktu Bahas KUA-PPAS 2027, DPRD Lombok Tengah Fokus Kawal Arah Anggaran Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:00

Jelang Paripurna, Banggar DPRD Lombok Tengah Tuntaskan Pembahasan APBD 2027

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:12

Komisi IV DPRD Lombok Tengah Bedah KUA-PPAS 2027, Fokus Tingkatkan Layanan Pendidikan, Kesehatan, dan Sosial

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:50

Komisi I DPRD Bahas KUA-PPAS APBD 2027 Bersama OPD

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:00

DPRD dan Pemkab Lombok Tengah Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025,Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan Daerah

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:42

DPRD Lombok Tengah Gelar Paripurna Jawaban Kepala Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita Terbaru