Satu Orang Warga Binaan Rutan Praya Terima Remisi Natal

- Kontributor

Senin, 25 Desember 2023 - 02:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.Com – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Praya mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Raya Natal, Senin (25/12).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, WBP tersebut diketahui menerima pengurangan masa pidana selama 1 (satu) bulan.

Kepala Rutan Kelas IIB Praya Aris Sakuriyadi mengatakan, warga binaan yang beragama Nasrani tersebut telah memenuhi syarat menerima remisi. Syarat untuk mendapatkan remisi adalah WBP harus berkelakuan baik selama berada di balik jeruji besi, sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran, dan tidak gagal integrasi atau tertangkap lagi. Selain itu, para warga binaan juga harus aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan di rutan.

“Hari ini kita serahkan remisi bagi satu orang warga binaan kita, ini bentuk apresiasi pemerintah bagi warga binaan yang taat mengikuti aturan dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.” Ungkap Aris.

Aris juga mengingatkan bahwa remisi tidak dapat diberikan bagi warga binaan yang telah dibebaskan melalui program integrasi lalu melakukan tindak pidana kembali.

“Jadi mereka yang bebas dari integrasi seperti pembebasan bersyarat, sebelum habis wajib lapornya mereka kembali melakukan tindak pidana, jika mereka kembali ke rutan, tidak mendapat remisi,” ujar Aris.

Baca Juga :  Sambut Wisatawan: The Mandalika & The Nusa Dua Siapkan Posko Lebaran Seru

Pemberian remisi ini tertuang dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Berdasarkan kalender kementerian, rutan rutin memberikan remisi kepada WBP pada saat hari raya besar, seperti Hari Raya Nyepi, Idul Fitri, Waisak, Natal, dan Imlek.

Berita Terkait

Bupati Pathul Hadiri Pujawali Umat Hindu di Pura Prajahita Praya
Wabup Nursiah Hadiri Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan Nasional
Wamenekraf Terima Audiensi Boleh Dicoba Digital,Tekankan Peran AI Olah Data
Kunjungi Workshop Produksi Iklan TVRI,Menekraf Riefky Nilai Pentingnya Meningkatkan Ekosistem Perfilman dan Periklanan
Keren,Menekraf dan Wamenekraf Terima Audiensi Forum Silaturahmi Keraton Nusantara
Pasca Banjir Luapan Air Sungai Kateng,Pimpinan DPRD Loteng akan Turun Cek Kondisi
Bupati Pathul Hadiri Kunker Kapolda NTB di Polres Lombok Tengah
Bandara Lombok Siap Sambut Momentum Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 07:41 WITA

Sidang Paripurna DPRD : Pathul – Nursiah Sah Bupati dan Wakil Bupati 2025 -2030

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:59 WITA

KPU Tetapkan Pasangan Pathul Nursiah Jawara Pilkada Loteng

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:58 WITA

Raker Fungsi Pengawasan,Komisi 2 DPRD Lombok Tengah Hadirkan BKAD

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:54 WITA

Terkait Insiden Meninggal Di Pantai Semeton,Komisi 2 Gelar Raker

Selasa, 17 Desember 2024 - 22:09 WITA

Monitoring dan Evaluasi Komisi 1 DPRD Lombok Tengah

Jumat, 6 Desember 2024 - 00:05 WITA

Reses Muhalip Dengarkan Keluhan Warga Jonggat – Pringgarata, Mulai Dari Tiang Listrik Hingga Persoalan Irigasi

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:24 WITA

Reses Lalu Muhamad Akhyar Di Desa Penujak,Dominasi Keluhan Pengelolaan Sampah dan Pembuangan Limbah PDAM

Senin, 2 Desember 2024 - 22:45 WITA

Momentum Serap Aspirasi Masyarakat,Anggota DPRD Lombok Tengah Turun Gunung

Berita Terbaru

Pendidikan

IJTI NTB: Seret ke Ranah Hukum Pelaku Intimidasi Jurnalis

Rabu, 15 Jan 2025 - 09:20 WITA

Peristiwa

Bupati Pathul Hadiri Pujawali Umat Hindu di Pura Prajahita Praya

Selasa, 14 Jan 2025 - 13:59 WITA