Satu Orang Warga Binaan Rutan Praya Terima Remisi Natal

- Kontributor

Senin, 25 Desember 2023 - 02:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.Com – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Praya mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Raya Natal, Senin (25/12).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, WBP tersebut diketahui menerima pengurangan masa pidana selama 1 (satu) bulan.

Kepala Rutan Kelas IIB Praya Aris Sakuriyadi mengatakan, warga binaan yang beragama Nasrani tersebut telah memenuhi syarat menerima remisi. Syarat untuk mendapatkan remisi adalah WBP harus berkelakuan baik selama berada di balik jeruji besi, sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran, dan tidak gagal integrasi atau tertangkap lagi. Selain itu, para warga binaan juga harus aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan di rutan.

“Hari ini kita serahkan remisi bagi satu orang warga binaan kita, ini bentuk apresiasi pemerintah bagi warga binaan yang taat mengikuti aturan dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.” Ungkap Aris.

Aris juga mengingatkan bahwa remisi tidak dapat diberikan bagi warga binaan yang telah dibebaskan melalui program integrasi lalu melakukan tindak pidana kembali.

“Jadi mereka yang bebas dari integrasi seperti pembebasan bersyarat, sebelum habis wajib lapornya mereka kembali melakukan tindak pidana, jika mereka kembali ke rutan, tidak mendapat remisi,” ujar Aris.

Baca Juga :  Aston Inn Mataram Perkuat Sinergi dengan Media Lewat AIM Connect Media Gathering 2025

Pemberian remisi ini tertuang dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Berdasarkan kalender kementerian, rutan rutin memberikan remisi kepada WBP pada saat hari raya besar, seperti Hari Raya Nyepi, Idul Fitri, Waisak, Natal, dan Imlek.

Berita Terkait

AHY: Peresmian Lima Bendungan Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan, Air, dan Energi
Rahman Rahim Day 1448 H, Bupati Pathul Bahri Ajak Warga Lombok Tengah Perkuat Kepedulian terhadap Anak Yatim
Tongkat Komando Kodim 1620/Lombok Tengah Berganti,Letkol Arh Mohamad Arifin Resmi Jabat Dandim
ITDC Dorong UMKM Desa Penyangga Naik Kelas,Wujudkan Pariwisata Inklusif di The Mandalika
BIZAM Kawal Kepulangan 15 Kloter Jemaah Haji NTB Hingga 21 Juni 2026
Pelepasan Jamaah Haji Kloter 2 NTB,375 Jamaah Lombok Tengah Berangkat ke Tanah Suci
BIZAM Siap Dukung Kelancaran Penerbangan Haji NTB 2026
Sekretariat DPRD Lombok Tengah Gelar Halal Bihalal Bersama Pimpinan DPRD di Hari Kedua Idul Fitri 1447 H

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 07:18

Pocari Sweat Run Lombok 2026 Sukses Besar, 9.200 Pelari Dongkrak Sport Tourism dan Ekonomi NTB

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:55

Okupansi Hotel di The Mandalika Tembus 100 Persen Jelang Pocari Sweat Run Lombok 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:04

RGOG Santuni 150 Anak Yatim di Lombok Tengah, Tebar Kebahagiaan di Awal Touring

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:44

PWI Lombok Tengah Bangga Torehkan Prestasi di PORWADA NTB 2026,Hampir 10 Atlet Lolos ke PORWANAS

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:42

“Harumkan Nama Lombok Tengah”, Pesan Wabup Nursiah  Saat Melepas Kontingen PWI ke PORWADA NTB 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:49

Rampung 100 Persen, Gubernur Iqbal Dijadwalkan Hadir Pembukaan Porwada PWI NTB

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:08

Formula IDN Perdana Digelar di Mandalika,Buka Jalan Lahirnya Pembalap Indonesia Menuju Formula 1

Senin, 15 Juni 2026 - 03:56

Kejuaraan Judo Piala Bupati Lombok Tengah Sukses Digelar,Kota Mataram Raih Juara Umum

Berita Terbaru