Antisipasi Gangguan Kamtib,13 Warga Binaan Dipindah Rutan

- Kontributor

Rabu, 13 Desember 2023 - 22:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KetikJari.Com- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Kantor Wilayah Kemenkumham NTB memindahkan 13 warga binaan kategori tindak pidana narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat dan Lapas Kelas IIB Selong Lombok Timur. 

Kepala Rutan Kelas IIB Praya Aris Sakuriyadi mengatakan bahwa pemindahan narapidana berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor 06 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara untuk mengurangi kelebihan kapasitas.

“Total ada 13 belas warga binaan yang dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya, 10 warga binaan ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat dan 3 warga binaan ke Lapas Kelas IIB Selong Lombok Timur” kata Kepala Rutan Kelas IIB Praya Aris Sakuriyadi, Jumat (15/12).

Baca Juga :  Tiba Di Bandara Lombok,Pembalap MotoGP dan Dorna Sport Di Sambut Siswa Siswi SD

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Poltekpar Lombok Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025, Gaungkan Semangat Kepahlawanan Modern

Aris mengatakan pemindahan warga binaan ini merupakan salah satu cara untuk mengurangi kapasitas serta bentuk pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas maupun Rutan. Sebelumnya, Rutan Kelas IIB Praya juga telah memindahkan 15 warga binaan ke Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah.

Berita Terkait

Kapolres AKBP Iwan : Blokir Jalan Di Bypass BIL Sudah Di Buka
Kasat Res Narkoba : Operasi Antik Rinjani  Ungkap 6 Kasus Dengan 8 Tersangka

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 05:56

3.710 Kendaraan Jalani Uji KIR di Lombok Tengah Selama Januari–Oktober 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan

Lombok Tengah Jadi Tuan Rumah Upacara Puncak HUT ke-67 NTB

Sabtu, 15 Nov 2025 - 08:08