UMK NTB 2026 Resmi Ditetapkan, Sumbawa Barat Tertinggi Rp3,1 Juta

- Kontributor

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur NTB.

Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan pengupahan bagi pekerja di seluruh kabupaten/kota di NTB.

Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Sumbawa Barat tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di NTB tahun 2026, yakni sebesar Rp3.136.468.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

Baca Juga :  Pangdam IX/Udayana Mayjend Bambang  Sambangi Prajurit Kodim 1620/Loteng,Babinsa Adalah Eksekutor Lapangan

Untuk wilayah perkotaan, Kota Mataram menetapkan UMK sebesar Rp3.019.015, disusul Kota Bima sebesar Rp2.831.163. Sementara itu, sejumlah kabupaten lain berada pada kisaran Rp2,7 juta.

Dalam keputusan yang sama, Kabupaten Lombok Barat ditetapkan sebagai daerah dengan UMK terendah di NTB tahun 2026, yakni sebesar Rp2.712.254. Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa angka tersebut tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak.

Berikut rincian UMK NTB Tahun 2026:

Kota Mataram: Rp3.019.015
Kabupaten Lombok Barat: Rp2.712.254
Kabupaten Lombok Tengah: Rp2.741.526
Kabupaten Lombok Timur: Rp2.744.628
Kabupaten Lombok Utara: Rp2.758.221
Kabupaten Sumbawa Barat: Rp3.136.468
Kabupaten Sumbawa: Rp2.747.478
Kota Bima: Rp2.831.163
Kabupaten Bima: Rp2.767.580
Kabupaten Dompu: Rp2.751.290

Baca Juga :  Archipelago Hadirkan “60 Seconds to Seoul”, Sensasi Street Food Korea Autentik di Aston Inn Mataram

Pemerintah Provinsi NTB mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan UMK tersebut dan tidak membayar upah di bawah standar minimum. Pengawasan akan dilakukan oleh instansi terkait guna menjamin hak-hak pekerja.


Sumber: Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) NTB Tahun 2026.

Berita Terkait

Pemkab Lombok Tengah Targetkan Angka Kemiskinan Turun Menjadi 10,30 Persen pada 2026
Wamen Ekraf Apresiasi TERASI 2026, Jadi Ruang Kolaborasi 60 Ilustrator Lokal Indonesia
Transaksi Nyaris Rp200 Juta, BRI Nusa Dua Eco Market 2026 Jadi Penggerak Ekonomi UMKM
Menteri Ekraf Dorong Bandara Jadi Etalase Produk Kreatif dan IP Lokal Indonesia
Dorong Kebijakan Berbasis Data,Pemkab Lombok Tengah Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026
Kementerian Ekraf Dukung Instalasi Kapal Pinisi Raksasa untuk Rayakan Kemerdekaan RI 2026
Ribuan Masyarakat Hadiri Penutupan MTQ XXXI NTB, Kehadiran Fatin Jadi Magnet, UMKM Ketiban Rezeki
Pemkab Lombok Tengah Lelang Puluhan Unit Eks Kendaraan Dinas Secara Online

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:08

Lombok Tengah Siap Pertahankan Juara Umum, Bupati Lepas 56 Peserta Kafilah MTQ XXXI NTB 2026

Senin, 13 April 2026 - 23:40

Bupati Pathul Raih TOP Pembina BUMD Award 2026,PDAM Tirta Ardhia Rinjani Juga Borong Penghargaan

Kamis, 9 April 2026 - 00:53

Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri Buka Musrenbang RKPD 2027

Senin, 16 Maret 2026 - 09:08

Sembilan Pejabat Eselon II Dimutasi,Bupati Pathul Tegaskan Berbasis Manajemen Talenta

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:06

Pemerintah Luncurkan Logo Imlek Nasional 2026,Simbol Harmoni dalam Keberagaman

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:28

Bupati Pathul Lakukan Rotasi Jabatan,Enam Pejabat Eselon II Berganti

Sabtu, 15 November 2025 - 08:08

Lombok Tengah Jadi Tuan Rumah Upacara Puncak HUT ke-67 NTB

Kamis, 6 November 2025 - 07:39

Pemkab Lombok Tengah dan Baznas Pusat Bahas Inisiasi Program Z-Corner untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru