UMK NTB 2026 Resmi Ditetapkan, Sumbawa Barat Tertinggi Rp3,1 Juta

- Kontributor

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur NTB.

Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan pengupahan bagi pekerja di seluruh kabupaten/kota di NTB.

Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Sumbawa Barat tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di NTB tahun 2026, yakni sebesar Rp3.136.468.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

Baca Juga :  Wamen Ekraf Apresiasi TERASI 2026, Jadi Ruang Kolaborasi 60 Ilustrator Lokal Indonesia

Untuk wilayah perkotaan, Kota Mataram menetapkan UMK sebesar Rp3.019.015, disusul Kota Bima sebesar Rp2.831.163. Sementara itu, sejumlah kabupaten lain berada pada kisaran Rp2,7 juta.

Dalam keputusan yang sama, Kabupaten Lombok Barat ditetapkan sebagai daerah dengan UMK terendah di NTB tahun 2026, yakni sebesar Rp2.712.254. Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa angka tersebut tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak.

Berikut rincian UMK NTB Tahun 2026:

Kota Mataram: Rp3.019.015
Kabupaten Lombok Barat: Rp2.712.254
Kabupaten Lombok Tengah: Rp2.741.526
Kabupaten Lombok Timur: Rp2.744.628
Kabupaten Lombok Utara: Rp2.758.221
Kabupaten Sumbawa Barat: Rp3.136.468
Kabupaten Sumbawa: Rp2.747.478
Kota Bima: Rp2.831.163
Kabupaten Bima: Rp2.767.580
Kabupaten Dompu: Rp2.751.290

Baca Juga :  Dari Gizi ke Ekonomi : Lempot Stunting Jadi Senjata Baru Lombok Tengah Lawan Stunting

Pemerintah Provinsi NTB mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan UMK tersebut dan tidak membayar upah di bawah standar minimum. Pengawasan akan dilakukan oleh instansi terkait guna menjamin hak-hak pekerja.


Sumber: Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) NTB Tahun 2026.

Berita Terkait

Data Statistik Lombok Tengah Diperkuat,Pastikan Informasi Publik Akurat dan Terpercaya
Dekranasda Lombok Tengah Promosikan Tenun dan Kerajinan Ketak di Kriyanusa Jakarta
SIHT Barabali Resmi Beroperasi, Bupati Lombok Tengah Dorong Penguatan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Kolaborasi Unik Pokémon dan Wayang,Wamen Ekraf Dorong Kreator Lokal Mendunia
Diangkat Kembali, Deretan Prestasi Direksi Perumdam Tiara Lombok Tengah Selama 2021–2026
Poltekpar Lombok Terjunkan Mahasiswa dan Dosen Bantu Dapur Umum Sade
Bupati Pathul Bersama Organisasi Perempuan Peduli Sade, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran
Bupati Pathul Pantau Gotong Royong ASN Bersihkan Dusun Sade Pascakebakaran

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:16

Tinggal Hitungan Hari, Kaos Bergambar Pembalap Moto3 Asal Indonesia Diburu Pembeli

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:44

Tiga Titik Penukaran Tiket MotoGP Mandalika 2026 Dibuka, Penonton Diimbau Tukar Tiket Lebih Awal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:29

Jelang MotoGP 2026, Bupati Lombok Tengah Imbau Pengelola Destinasi Tingkatkan Pelayanan Wisatawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 03:55

InJourney: MotoGP Mandalika Jadi Penggerak Ekonomi dan Pengembangan Destinasi

Senin, 28 September 2026 - 06:04

The Mandalika Bersiap Sambut MotoGP, ITDC dan Polda NTB Matangkan Pengamanan

Minggu, 27 September 2026 - 10:12

Giant Helmet Hadir di Bundaran HI, Semangat Menuju MotoGP Mandalika 2026 Makin Menggema

Selasa, 22 September 2026 - 08:04

Hadapi Mobilitas Besar MotoGP 2026,ITDC Matangkan Sistem Keselamatan Sirkuit

Minggu, 20 September 2026 - 13:33

Road to Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Pertamina dan ITDC Gelar Watch Party AustrianGP 2026 di Yogyakarta

Berita Terbaru