UMK NTB 2026 Resmi Ditetapkan, Sumbawa Barat Tertinggi Rp3,1 Juta

- Kontributor

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur NTB.

Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan pengupahan bagi pekerja di seluruh kabupaten/kota di NTB.

Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Sumbawa Barat tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di NTB tahun 2026, yakni sebesar Rp3.136.468.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

Baca Juga :  RSUD Praya Gelar Pelepasan Dokter Internship: Wujud Apresiasi atas Dedikasi dan Pengabdian

Untuk wilayah perkotaan, Kota Mataram menetapkan UMK sebesar Rp3.019.015, disusul Kota Bima sebesar Rp2.831.163. Sementara itu, sejumlah kabupaten lain berada pada kisaran Rp2,7 juta.

Dalam keputusan yang sama, Kabupaten Lombok Barat ditetapkan sebagai daerah dengan UMK terendah di NTB tahun 2026, yakni sebesar Rp2.712.254. Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa angka tersebut tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak.

Berikut rincian UMK NTB Tahun 2026:

Kota Mataram: Rp3.019.015
Kabupaten Lombok Barat: Rp2.712.254
Kabupaten Lombok Tengah: Rp2.741.526
Kabupaten Lombok Timur: Rp2.744.628
Kabupaten Lombok Utara: Rp2.758.221
Kabupaten Sumbawa Barat: Rp3.136.468
Kabupaten Sumbawa: Rp2.747.478
Kota Bima: Rp2.831.163
Kabupaten Bima: Rp2.767.580
Kabupaten Dompu: Rp2.751.290

Baca Juga :  Kapolsek IPDA Aswin : Isu Penculikan Anak,Itu Tidak Benar

Pemerintah Provinsi NTB mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan UMK tersebut dan tidak membayar upah di bawah standar minimum. Pengawasan akan dilakukan oleh instansi terkait guna menjamin hak-hak pekerja.


Sumber: Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) NTB Tahun 2026.

Berita Terkait

Pemkab Lombok Tengah Lelang Puluhan Unit Eks Kendaraan Dinas Secara Online
Momentum Iduladha 1447 H,PDAM Lombok Tengah Tebar Kebahagiaan lewat 6 Sapi Kurban
Idul Adha 1447 H,ITDC dan Stakeholder Kawasan Salurkan 29 Hewan Kurban* 
ITDC Tebar Kepedulian di Idul Adha,21 Hewan Kurban Disalurkan untuk Masyarakat The Mandalika
Gerakan Pangan Murah Diserbu Warga,Pemkab Lombok Tengah Jaga Stabilitas Harga Jelang Hari Besar Keagamaan
ITDC Salurkan Hasil Lelang Amal MotoGP 2025 untuk Pencegahan Stunting di Desa Rembitan
Poltekpar Lombok–Bank NTB Resmi Berkolaborasi, Hadirkan Dukungan Beasiswa
Bupati Lombok Tengah Hadiri Penyerahan LKPD Unaudited 2025 se-NTB,Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:15

Novotel Lombok Berbagi Pengalaman Industri, Bekali Mahasiswa Poltekpar Lombok Hadapi Dunia Kerja Perhotelan

Senin, 8 Juni 2026 - 08:33

Rasakan Liburan Eksotis di Lombok,Novotel Tawarkan Diskon Hingga 25 Persen Lewat Mid-Year Sale 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:07

The Mandalika Terus Tumbuh, Keterlibatan Stakeholder Jadi Fondasi Keberlanjutan Kawasan

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:44

Accor Run for Hope 2026 Sukses Digelar di Nusa Dua, Dukung Pendidikan Anak Kurang Mampu di Bedugul

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:57

Trafik Penumpang dan Pesawat di BIZAM Meningkat Selama Long Weekend

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:22

Poltekpar Lombok dan Asdep HALI Perkuat Sinergi Kerja Sama Internasional

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:39

Semangat Berbagi Iduladha, Poltekpar Lombok Gelar Qurban Bersama dan Perkuat Nilai Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:18

SMM PPL 2026 Resmi Dibuka, Poltekpar Lombok Siapkan Generasi Pariwisata Siap Kerja dan Mendunia

Berita Terbaru