Tak Ada Toleransi: Terdakwa M Dituntut 14 Tahun dalam Kasus Kejahatan Anak

- Kontributor

Rabu, 5 November 2025 - 05:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjati.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menuntut terdakwa berinisial M dengan pidana penjara selama 14 tahun atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Praya pada Rabu, 30 Oktober 2025.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta restitusi kepada anak korban sebesar Rp73.507.000 sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berawal dari laporan ke Polres Lombok Tengah, hingga kemudian terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2025. Setelah pelimpahan tahap II ke jaksa, terdakwa sempat ditahan, sebelum akhirnya dikenakan penahanan kota karena alasan medis terkait penyakit jantung.

Lima Hal Memberatkan Tuntutan

Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan lima faktor yang memberatkan terdakwa, yaitu:

  1. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban.
  2. Terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
  3. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
  4. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
  5. Tindakan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, moral, dan agama.
Baca Juga :  Bupati Pathul,Saksikan Mou Bumdes dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Dasar Tuntutan

JPU menyatakan terdakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016, serta UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kejaksaan: Komitmen Lindungi Korban Anak

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fajar Said, S.H., LL.M,dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan restitusi tersebut merupakan bagian dari upaya negara menghadirkan pemulihan terhadap korban.

Menurutnya, besaran restitusi ditetapkan berdasarkan penilaian langsung LPSK bersama pihak korban. “Perhitungan restitusi dilakukan oleh LPSK sebagai lembaga yang menangani pemulihan bagi saksi dan korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polres Loteng Amankan Ratusan Botol Miras

Sidang perkara tersebut akan kembali digelar pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses penegakan hukum dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara Kepala Seksi Intelijen I Made Juri Imanu, SH.,MH menambahkan tuntutan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan melindungi korban.

“Kami memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif mencegah dan melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya

Sidang Dilanjutkan 6 November

Sidang akan berlanjut pada 6 November 2025 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Berita Terkait

Kajari Lombok Tengah Buka Ruang Komunikasi dengan Pers,Materi Penyidikan Tetap Terbatas
Bupati Pathul Terima Silaturahmi Karutan Praya, Perkuat Sinergi Pemasyarakatan
Perkuat Deteksi Dini, Rutan Praya Gelar Razia Kamar Hunian
Hari Kedua Pencarian, Nelayan Hilang di Perairan Areguling Ditemukan Meninggal Dunia
Satpol PP Lombok Tengah Tertibkan Aktivitas Konsumsi Tuak di Sejumlah Lokasi Praya
ITDC Koordinasikan Dukungan BUMN dan Ekosistem The Mandalika untuk Pemulihan Kampung Adat Sade
Razia Perdana,Karutan Baru Pastikan Blok Hunian Rutan Praya Tetap Aman dan
217 Narapidana Rutan Praya Terima Remisi HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:19

Menpar: MotoGP Mandalika 2026 Semakin Perkuat Indonesia Sebagai Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:58

MotoGP Mandalika 2026 Bawa Berkah, UMKM Tenun Raup Rp9 Juta dan Kuliner Tembus Rp11 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:51

Bale KITA Warnai MotoGP Mandalika 2026, Kriya NTB Angkat Warisan Budaya hingga Pasar Internasional

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:32

BSI dan ITDC Kolaborasi di Mandalika, Nursiah Dorong Dampak Nyata bagi UMKM Loteng

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:33

MotoGP Mandalika Jadi Berkah UMKM, Street Food Festival Bidik 15 Ribu Pengunjung

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:46

Golo Mori Sunset Run 2026 Sukses, 524 Peserta Ramaikan Sport Tourism Flores

Minggu, 4 Oktober 2026 - 03:24

MIF Edisi ke-5 Digelar 10–13 Desember,Hadirkan Konferensi Internasional hingga Mandalika Grand Show

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:00

BMW Motorrad Days Bali 2026 Satukan 2.700 Pengunjung dari 25 Negara, Perkuat Bali sebagai Destinasi Wisata Otomotif Internasional

Berita Terbaru