Tak Ada Toleransi: Terdakwa M Dituntut 14 Tahun dalam Kasus Kejahatan Anak

- Kontributor

Rabu, 5 November 2025 - 05:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjati.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menuntut terdakwa berinisial M dengan pidana penjara selama 14 tahun atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Praya pada Rabu, 30 Oktober 2025.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta restitusi kepada anak korban sebesar Rp73.507.000 sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berawal dari laporan ke Polres Lombok Tengah, hingga kemudian terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2025. Setelah pelimpahan tahap II ke jaksa, terdakwa sempat ditahan, sebelum akhirnya dikenakan penahanan kota karena alasan medis terkait penyakit jantung.

Lima Hal Memberatkan Tuntutan

Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan lima faktor yang memberatkan terdakwa, yaitu:

Baca Juga :  Lalu Muhamad Akhyar Sosialisasikan Aplikasi “SILA deLUMBAR” dalam Agenda Reses di Dapil 4 Praya Barat dan Praya Barat Daya
  1. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban.
  2. Terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
  3. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
  4. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
  5. Tindakan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, moral, dan agama.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Dasar Tuntutan

JPU menyatakan terdakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016, serta UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kejaksaan: Komitmen Lindungi Korban Anak

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fajar Said, S.H., LL.M,dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan restitusi tersebut merupakan bagian dari upaya negara menghadirkan pemulihan terhadap korban.

Menurutnya, besaran restitusi ditetapkan berdasarkan penilaian langsung LPSK bersama pihak korban. “Perhitungan restitusi dilakukan oleh LPSK sebagai lembaga yang menangani pemulihan bagi saksi dan korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Wabup Nursiah Hadiri STQ XXVII Di Kabupaten Lombok Timur

Sidang perkara tersebut akan kembali digelar pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses penegakan hukum dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara Kepala Seksi Intelijen I Made Juri Imanu, SH.,MH menambahkan tuntutan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan melindungi korban.

“Kami memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif mencegah dan melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya

Sidang Dilanjutkan 6 November

Sidang akan berlanjut pada 6 November 2025 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Berita Terkait

WBP Terima Hadiah,Rutan Praya Tebar Semangat Kebersamaan di Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62
Langsung Tancap Gas,Rutan Praya Gelar Razia Gabungan, Tes Urin dan Edukasi Bahaya Narkoba
Mengintip Pembinaan di Balik Tembok Rutan Praya, Stakeholder Diajak Tour to Blok
Kejari Lombok Tengah Buka Data Penanganan Perkara Awal 2026,Tegaskan Penegakan Hukum Humanis
Momentum Lebaran Ketupat,Rutan Praya Hadirkan Layanan Kunjungan Penuh Kehangatan bagi WBP
Bupati Pathul  Apresiasi Kinerja dan Program Pembinaan di Rutan Praya
Bupati dan Kapolres Berbagi Kebahagiaan Lebaran Bersama Tahanan di Rutan Polres Lombok Tengah
Silaturahmi Pasca Lebaran,Kapolres Lombok Tengah Kunjungi Rutan Praya

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:07

Langsung Tancap Gas,Rutan Praya Gelar Razia Gabungan, Tes Urin dan Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:56

Mengintip Pembinaan di Balik Tembok Rutan Praya, Stakeholder Diajak Tour to Blok

Jumat, 3 April 2026 - 19:45

Kejari Lombok Tengah Buka Data Penanganan Perkara Awal 2026,Tegaskan Penegakan Hukum Humanis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 10:00

Momentum Lebaran Ketupat,Rutan Praya Hadirkan Layanan Kunjungan Penuh Kehangatan bagi WBP

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:35

Bupati Pathul  Apresiasi Kinerja dan Program Pembinaan di Rutan Praya

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:54

Bupati dan Kapolres Berbagi Kebahagiaan Lebaran Bersama Tahanan di Rutan Polres Lombok Tengah

Rabu, 25 Maret 2026 - 03:45

Silaturahmi Pasca Lebaran,Kapolres Lombok Tengah Kunjungi Rutan Praya

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:44

235 WBP Rutan Praya Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, Jadi Momentum Perbaikan Diri

Berita Terbaru