IJTI NTB: Seret ke Ranah Hukum Pelaku Intimidasi Jurnalis

- Kontributor

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com– Intimidasi terhadap kerja jurnalis terhadap seorang jurnalis televisi Selaparang TV di lombok Timur, saat meliput kegiatan Dapur Makan Bergizi (MBG) yang berlokasi di Yayasan Buak Ate Kembang Mate, Desa Rumbuk Timur, Kecamatan Sakra, Lombok Timur, Selasa, 14 Januari 2025, menuai reaksi dari sejumlah organisasi pers.

    Salah satunya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB. Organisasi yang mewadahi para jurnalis televisi ini menyebut tindakan oknum penanggugjawab MBG tersebut sebagai tindakan melawan hukum, karena mengekang hak kebebasan pers yang telah jelas dan nyata dilindungi oleh undang-undang.

    Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Riadis Sulhi, mengecam keras tindakan ini. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa insiden ini berpotensi melanggar Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pers yang melindungi tugas jurnalistik dari tindakan penghalangan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan.

    “Kita tidak boleh berhenti hanya pada mengecam. Korban perlu didorong untuk melapor secara pidana agar proses hukum berjalan, agar ada efek jera,” tegas Riadi.

    Jurnalis hanya menjalankan perannya sebagai sebagai kontrol sosial, apalagi Makan Bergizi Gratis ini adalah salah satu program unggulan pemerintah pusat, yang tengah menjadi perhatian publik.

    “Prilaku perampasan dan penghapusan video itu tindakan kasar dan layak dilaporkan,” imbuhnya.

    Dengan menggiring pelaku ke ranah hukum, menjadi bukti keberpihakan dan perlindungan Negara terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.

    Baca Juga :  Wabup Nursiah Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM P3K Pranata Trantibum Satpol PP

    “Kabarnya pelaku sudah minta maaf, tapi kan proses terhadap tindakan pelaku harus ada efek jera,” papar Riadi.

    Ditambahkannya, jangan sampai program mulia presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, dirusak oleh oknum-oknum yang antipati terhadap kerja-kerja jurnalistik.

    Terhadap kasus yang menimpa korban, IJTI NTB melalui bidang hukum dan advokasi akan melakukan advokasi dan pendampingan terhadap korban, agar marwah pers sebagai salah satu pilar demokrasi tetap terjaga, dan dihargai oleh semua pihak.

    “Kami siap siap melakukan pendampingan dan advokasi terhadap korban, karena korban sedang menjalankan tugasnya dan memiliki hak untuk dilindungi oleh undang-undang,” tutup Riadi.

    Berita Terkait

    Kapolresta Loteng Motivasi Pelajar SMAN 4 Praya, Ajak Jauhi Narkoba dan Bullying
    Poltekpar Lombok Raih Dua Sertifikasi ISO, Perkuat Standar Mutu Pendidikan Pariwisata
    ITDC Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 17 Anak Yatim Piatu di Desa Pengulon
    Liga Sinova 2026 Apresiasi Inovasi Masyarakat,Bupati Pathul Dorong Gagasan Baru untuk Lombok Tengah
    Lombok Tengah Perkuat PPID,Masyarakat Didorong Lebih Mudah Akses Informasi Pemerintah
    Sekda Tegaskan Seleksi Anugerah ASN Tastura 2026 Independen, 25 ASN Lolos 5 Besar
    PWI NTB Gelar OKK Perdana, 120 Wartawan Ikuti Penguatan Organisasi
    17 Kafilah Terbaik Lombok Tengah Dilepas Menuju MTQ Nasional XXXI, Bawa Misi Harumkan NTB

    Berita Terkait

    Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:05

    Poltekpar Lombok Gelar ISTTW 2026, Dorong Kolaborasi Global dan Pariwisata Berkelanjutan

    Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:51

    ICANN87 Dongkrak Daya Saing The Nusa Dua, Kunjungan Wisatawan Tembus 363 Ribu

    Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:26

    ITDC Gandeng NTB Care, Sahabat Disabilitas Nikmati MotoGP Mandalika dari Luxury Tent

    Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:44

    Barongsai hingga Peresean Meriahkan Kirab Budaya HUT ke-81 Lombok Tengah, Simbol Persatuan dalam Keberagaman

    Senin, 12 Oktober 2026 - 05:19

    Menpar: MotoGP Mandalika 2026 Semakin Perkuat Indonesia Sebagai Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

    Senin, 12 Oktober 2026 - 04:58

    MotoGP Mandalika 2026 Bawa Berkah, UMKM Tenun Raup Rp9 Juta dan Kuliner Tembus Rp11 Juta

    Senin, 12 Oktober 2026 - 04:51

    Bale KITA Warnai MotoGP Mandalika 2026, Kriya NTB Angkat Warisan Budaya hingga Pasar Internasional

    Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:43

    Tiket MotoGP Mandalika 2026 Sold Out, Ribuan Penggemar Padati Sirkuit dan Pembalap Indonesia Jadi Sorotan

    Berita Terbaru