Ketikjari.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menggelar Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Ballroom Lantai 5 Pusat Pemerintahan (Puspem) Kantor Bupati Lombok Tengah, Kamis (26/2/2026). Forum ini menjadi tahapan penting dalam merumuskan arah pembangunan daerah yang partisipatif dan berbasis data.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri, Wakil Bupati Muhammad Nursiah, Sekretaris Daerah Lalu Firman Wijaya, Kepala BAPPERIDA Lalu Wiranata, jajaran asisten dan staf ahli, kepala OPD, para camat, akademisi, BUMD, organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan, serta perwakilan perempuan dan disabilitas.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi, dan Pengembangan Data, Johan Zamroni Barokah, menyampaikan bahwa konsultasi publik ini bertujuan menjaring aspirasi para pemangku kepentingan terhadap prioritas pembangunan tahun 2027, menyelaraskan program pemerintah daerah dengan kebutuhan riil masyarakat, serta memastikan transparansi dalam penyusunan dokumen perencanaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Bupati Lalu Pathul Bahri menegaskan bahwa RKPD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman strategis yang menentukan arah pembangunan daerah selama satu tahun anggaran.
“RKPD harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Setiap program yang dirancang harus berbasis data, terukur, dan selaras dengan visi pembangunan daerah. Jangan sampai ada kegiatan yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam menyusun perencanaan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pembangunan.
Bupati menambahkan bahwa berbagai program yang bersumber dari APBD maupun APBN memerlukan perencanaan yang matang sejak awal agar pelaksanaannya tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan. Tahun 2027 yang merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD MASMIRAH, lanjutnya, harus menjadi momentum percepatan capaian program prioritas.
Sementara itu, Kepala BAPPERIDA Lalu Wiranata menjelaskan bahwa rancangan awal RKPD 2027 disusun secara teknokratis berdasarkan data capaian pembangunan dalam tiga tahun terakhir serta mengacu pada RPJPD dan RPJMD Kabupaten Lombok Tengah.
Penyusunannya juga berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 24 Tahun 2024 dan Nomor 4 Tahun 2025.
Melalui konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berharap dokumen RKPD 2027 benar-benar menjadi dasar pembangunan yang partisipatif, terarah, inklusif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

























