Perumdam Tirta Ardhia Rinjani Perpanjang MoU Datun dengan Kejari Lombok Tengah

- Kontributor

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Ardhia Rinjani (Tiara) Kabupaten Lombok Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, yang berlangsung pada Selasa (10/2/2026) di Kantor Kejari Lombok Tengah.

Perpanjangan kerja sama ini bertujuan memastikan seluruh operasional dan kebijakan Perumdam Tirta Ardhia Rinjani tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, sekaligus memperkuat implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyedia layanan air bersih tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Utama Perumdam Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah, Bambang Supratomo, S.IP., M.M.,menegaskan n bahwa sinergi dengan Kejaksaan merupakan langkah strategis dalam menjaga profesionalisme perusahaan.

“Kami memandang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ini sebagai bentuk penguatan sistem. Ini bukan sekadar MoU di atas kertas, tetapi menjadi instrumen penting agar setiap kebijakan, kontrak, dan program Perumdam benar-benar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Bambang.

Baca Juga :  48 Desa di Lombok Tengah Belum Ajukan Pencairan, Penyaluran Dana Desa Sudah Capai 94 Desa

Ia menambahkan, dalam pengelolaan BUMD potensi risiko hukum selalu ada, terutama pada aspek pengadaan, kerja sama bisnis, dan pelayanan publik.

“Dengan pendampingan Jaksa Pengacara Negara, kami lebih percaya diri dalam mengambil keputusan strategis yang berdampak besar bagi pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang menekankan bahwa Perumdam Tirta Ardhia Rinjani tidak hanya berorientasi pada peningkatan layanan air bersih, tetapi juga pada pembangunan kepercayaan publik.

“Kepercayaan masyarakat hanya dapat tumbuh jika tata kelola perusahaan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” katanya.

Ruang lingkup MoU ini meliputi pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, pemberian pertimbangan hukum berupa legal opinion dan legal assistance, serta tindakan hukum lainnya seperti mediasi dan fasilitasi penyelesaian sengketa antara Perumdam dan pihak ketiga.

Penandatanganan perpanjangan MoU tersebut diawali dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum bertajuk “Peran Kejaksaan dalam Penguatan Kepatuhan Hukum dan Pencegahan Masalah Hukum pada Perumdam Tirta Ardhia Rinjani.”

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dewan Pengawas, Direksi, serta para Kepala Bidang Perumdam Tirta Ardhia Rinjani.

Baca Juga :  Respon Kilat PDAM Lombok Tengah Tangani Pengaduan Konsumen,Wujudkan Pelayanan Prima

Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., yang memaparkan peran strategis Kejaksaan dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik melalui pendampingan hukum, mitigasi risiko, dan upaya preventif untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum.

Kegiatan dilanjutkan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rika Ekayanti, S.H., M.H., yang menjelaskan secara teknis layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.

Melalui kegiatan ini diharapkan pemahaman dan kesadaran hukum seluruh jajaran Perumdam Tirta Ardhia Rinjani semakin meningkat, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta meminimalisir potensi permasalahan hukum di masa mendatang.

Sebagai bentuk apresiasi, Perumdam Tirta Ardhia Rinjani juga menyerahkan penghargaan kepada para narasumber serta Kejaksaan Negeri Lombok Tengah atas sinergi dan kontribusinya dalam mendukung penguatan kepatuhan hukum di lingkungan Perumdam Tirta Ardhia Rinjani.

Berita Terkait

ITDC Salurkan Hasil Lelang Amal MotoGP 2025 untuk Pencegahan Stunting di Desa Rembitan
Poltekpar Lombok–Bank NTB Resmi Berkolaborasi, Hadirkan Dukungan Beasiswa
Bupati Lombok Tengah Hadiri Penyerahan LKPD Unaudited 2025 se-NTB,Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan
Wabup Nursiah Pimpin Intervensi Terpadu,Anak Penderita Hidrosefalus
48 Desa di Lombok Tengah Belum Ajukan Pencairan, Penyaluran Dana Desa Sudah Capai 94 Desa
Pemkab Lombok Tengah Gelar Lebaran Ketupat di Bencingah Masmirah
Extra Flight Capai 20 Penerbangan,Pergerakan Penumpang di Bandara Lombok Tembus 97 Ribu
Open House Idul Fitri,Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Sambut Warga dengan Hangat

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:05

DPRD Lombok Tengah Tutup Masa Persidangan Kedua dan Buka Masa Sidang Ketiga 2025–2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:29

DPRD Kabupaten Lombok Tengah Apresiasi Kinerja Pemda 2025, Tegaskan Sejumlah Catatan Strategis dalam Rapat Paripurna

Senin, 27 April 2026 - 18:56

DPRD Lombok Tengah Setujui Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Kamis, 16 April 2026 - 11:03

Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah Hadiri Halal Bihalal BAZNAS dan Pelepasan Calon Jemaah Haji

Rabu, 15 April 2026 - 00:15

Komisi IV DPRD Lombok Tengah Konsultasi dengan OPD Bahas LKPJ Pelaksanaan APBD 2025

Kamis, 9 April 2026 - 00:32

DPRD Tekankan Sinergi Pembangunan dalam Musrenbang RKPD Lombok Tengah 2027

Senin, 30 Maret 2026 - 20:31

DPRD Lombok Tengah Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ APBD 2025,Dilanjutkan Halal Bihalal Idul Fitri

Senin, 30 Maret 2026 - 01:56

Dukungan Ketua DPC Demokrat se-NTB Menguat ke Amrul Jihadi Jelang Musda

Berita Terbaru