Ketikjari.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan Cabang Selong atas kontribusi dan peran aktifnya dalam penegakan kepatuhan Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Elly Widiani, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., serta didampingi Kepala Seksi Perdata dan TUN, Rika Ekayanti, S.H., M.H.
Dalam kesempatan itu, Elly Widiani menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejari Lombok Tengah dalam pemberian pemahaman hukum serta mitigasi risiko hukum selama pelaksanaan Program Kepatuhan BPJS Kesehatan Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi dorongan untuk memperkuat komitmen Kejaksaan dalam mendukung program strategis nasional, termasuk JKN.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja kolaboratif yang telah terbangun antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan BPJS Kesehatan. Kami akan terus berperan aktif melalui pendampingan hukum, edukasi, serta langkah-langkah mitigasi risiko agar para pemberi kerja semakin patuh dalam memenuhi kewajibannya terkait JKN,” ujar Dr. Putri
Beliau juga menegaskan bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lombok Tengah akan terus mengoptimalkan perannya dalam memastikan pelaksanaan Program JKN berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tujuan utama kami adalah memastikan pelaksanaan Program JKN di Lombok Tengah berjalan lancar dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat. Kepatuhan pemberi kerja adalah kunci keberhasilan program ini,” tambahnya.
Dengan adanya kolaborasi yang kuat antara Kejari Lombok Tengah dan BPJS Kesehatan, diharapkan upaya peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap program JKN semakin optimal serta memberikan dampak positif bagi perlindungan kesehatan pekerja.















