Tak Ada Toleransi: Terdakwa M Dituntut 14 Tahun dalam Kasus Kejahatan Anak

- Kontributor

Rabu, 5 November 2025 - 05:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjati.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menuntut terdakwa berinisial M dengan pidana penjara selama 14 tahun atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Praya pada Rabu, 30 Oktober 2025.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta restitusi kepada anak korban sebesar Rp73.507.000 sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berawal dari laporan ke Polres Lombok Tengah, hingga kemudian terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2025. Setelah pelimpahan tahap II ke jaksa, terdakwa sempat ditahan, sebelum akhirnya dikenakan penahanan kota karena alasan medis terkait penyakit jantung.

Lima Hal Memberatkan Tuntutan

Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan lima faktor yang memberatkan terdakwa, yaitu:

  1. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban.
  2. Terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
  3. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
  4. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
  5. Tindakan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, moral, dan agama.
Baca Juga :  Kejari Lombok Tengah Buka Data Penanganan Perkara Awal 2026,Tegaskan Penegakan Hukum Humanis

Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Dasar Tuntutan

JPU menyatakan terdakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016, serta UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kejaksaan: Komitmen Lindungi Korban Anak

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fajar Said, S.H., LL.M,dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan restitusi tersebut merupakan bagian dari upaya negara menghadirkan pemulihan terhadap korban.

Menurutnya, besaran restitusi ditetapkan berdasarkan penilaian langsung LPSK bersama pihak korban. “Perhitungan restitusi dilakukan oleh LPSK sebagai lembaga yang menangani pemulihan bagi saksi dan korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Bebas Murni Tiga Orang Anak Binaan Kembali Ke Masyarakat

Sidang perkara tersebut akan kembali digelar pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses penegakan hukum dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara Kepala Seksi Intelijen I Made Juri Imanu, SH.,MH menambahkan tuntutan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan melindungi korban.

“Kami memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif mencegah dan melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya

Sidang Dilanjutkan 6 November

Sidang akan berlanjut pada 6 November 2025 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Berita Terkait

ITDC Koordinasikan Dukungan BUMN dan Ekosistem The Mandalika untuk Pemulihan Kampung Adat Sade
Razia Perdana,Karutan Baru Pastikan Blok Hunian Rutan Praya Tetap Aman dan
217 Narapidana Rutan Praya Terima Remisi HUT RI Ke-81
Pamit Menuju Amanah Baru, Karutan Praya Ajak WBP Terus Menjadi Pribadi yang Lebih Baik
Gendang Beleq Hadir di Rutan Praya, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Sekaligus Lestarikan Budaya Sasak
Satpol PP Lombok Tengah Tertibkan Pelajar Membolos di Bendungan Batujai
Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81, Rutan Praya Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Keluarga WBP dan Petugas
Menuju Pemulihan yang Tepat Sasaran,16 Tahanan Rutan Praya Ikuti Assessment Adiksi

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:42

Poltekpar Lombok Terjunkan Mahasiswa dan Dosen Bantu Dapur Umum Sade

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:34

Bupati Pathul Bersama Organisasi Perempuan Peduli Sade, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Rabu, 26 Agustus 2026 - 03:12

Bupati Pathul Pantau Gotong Royong ASN Bersihkan Dusun Sade Pascakebakaran

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:03

Bupati Pathul Bahri Tinjau Dapur Umum Korban Kebakaran di Sade

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:28

BAZNAS Lombok Tengah Kembali Hadir Bantu Korban Kebakaran Desa Adat Sade

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:20

Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penataan Sade Pascakebakaran, Nilai Adat Tetap Dijaga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:41

Pemkab Lombok Tengah Targetkan Angka Kemiskinan Turun Menjadi 10,30 Persen pada 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:19

Wamen Ekraf Apresiasi TERASI 2026, Jadi Ruang Kolaborasi 60 Ilustrator Lokal Indonesia

Berita Terbaru