Ketikjari.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna Internal pada Rabu, 30 September 2026. Rapat tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Muhammad Akhyar, S.Sos., bersama anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam rapat tersebut, terdapat sejumlah agenda yang berkaitan dengan proses pembahasan dan penyempurnaan dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diusulkan Komisi I serta Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang diusulkan Komisi IV.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembahasan kedua Ranperda tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam mendorong tersedianya regulasi daerah yang dapat menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Agenda pertama rapat paripurna internal yakni penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Ranperda yang telah diajukan oleh Komisi I dan Komisi IV.
Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, masukan, serta sejumlah catatan terhadap substansi Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Penyampaian pendapat fraksi merupakan bagian penting dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah. Melalui tahapan tersebut, setiap fraksi memiliki ruang untuk memberikan perhatian terhadap berbagai aspek yang terdapat dalam materi Ranperda, baik dari sisi penyelenggaraan pemerintahan, tata kelola, pelayanan publik maupun kepentingan masyarakat.
Pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi juga menjadi bahan dalam proses penyempurnaan materi Ranperda sebelum pembahasan dilanjutkan pada tahapan berikutnya.
Untuk Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pembahasan berkaitan dengan pentingnya pengelolaan aset daerah secara tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang milik daerah merupakan salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengelolaan yang baik diperlukan agar aset yang dimiliki pemerintah daerah dapat dimanfaatkan secara optimal serta tercatat dan teradministrasi dengan baik.
Sementara itu, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran berkaitan dengan upaya memperkuat sistem perlindungan masyarakat dari risiko kebakaran.
Pengaturan mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran dinilai penting mengingat penanganan kebakaran tidak hanya berkaitan dengan proses pemadaman ketika terjadi kejadian, tetapi juga mencakup aspek pencegahan, kesiapsiagaan, respons, sarana dan prasarana serta koordinasi antarinstansi.
Setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan, rapat dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban pengusul atas tanggapan yang telah disampaikan.
Komisi I dan Komisi IV selaku pengusul masing-masing Ranperda memberikan penjelasan dan tanggapan terhadap berbagai pandangan serta masukan dari fraksi-fraksi DPRD.
Tahapan tersebut menjadi ruang bagi pengusul untuk memberikan klarifikasi sekaligus menjelaskan substansi materi Ranperda yang telah disampaikan kepada DPRD.
Jawaban pengusul juga menjadi bagian dari proses pembahasan agar berbagai pandangan yang muncul dalam rapat dapat direspons secara terbuka dan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan regulasi.
Dengan demikian, pembahasan Ranperda tidak hanya dilakukan dari sisi pengusul, tetapi melalui proses yang melibatkan pandangan seluruh fraksi di DPRD.
Setelah seluruh rangkaian penyampaian pendapat fraksi dan jawaban pengusul dilaksanakan, rapat kemudian memasuki agenda permintaan persetujuan DPRD terhadap Ranperda usul Komisi I dan Komisi IV.
Dua Ranperda tersebut masing-masing mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Pembahasan kedua Ranperda menjadi bagian dari upaya DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah sekaligus memperkuat perangkat regulasi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih jelas dalam pengelolaan aset pemerintah daerah, mulai dari aspek penatausahaan hingga pemanfaatannya sesuai ketentuan.
Sedangkan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran diharapkan dapat memperkuat aspek perlindungan masyarakat serta meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi maupun kejadian kebakaran.
Kedua regulasi tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda, namun sama-sama berkaitan dengan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui proses pembahasan yang dilakukan secara bertahap, DPRD Kabupaten Lombok Tengah berupaya memastikan setiap Ranperda yang dibahas memiliki dasar pengaturan yang jelas dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Proses penyampaian pendapat fraksi, jawaban pengusul hingga permintaan persetujuan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD dalam pembentukan peraturan daerah.
Pembahasan tersebut juga diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek administratif dan hukum, tetapi juga memiliki manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat.
Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola aset daerah yang lebih tertib dan optimal. Sementara Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen dalam memperkuat perlindungan masyarakat serta kesiapsiagaan pemerintah daerah.
Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Lombok Tengah tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses pembahasan kedua Ranperda. Selanjutnya, berbagai materi dan masukan yang telah disampaikan menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi sebelum memasuki tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Dengan adanya pembahasan tersebut, DPRD Lombok Tengah terus menjalankan fungsi legislasi melalui proses yang melibatkan unsur pimpinan, anggota, serta fraksi-fraksi DPRD untuk menghasilkan regulasi daerah yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah.





















