Kejari Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara,Wujud Transparansi Penegakan Hukum

- Kontributor

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com  – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 51 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (4/3/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Lombok Tengah di Praya dan dihadiri jajaran Forkopimda serta sejumlah instansi terkait.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan amanat Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa Kejaksaan berwenang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam pengelolaan barang bukti, sekaligus wujud komitmen kami untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional dan berintegritas,” ujar Dr. Putri Ayu Wulandari.

Baca Juga :  Geisha Meriahkan Malam Tahun Baru 2026 di The Mandalika,Pullman Hadirkan Gala Dinner Eksklusif Tepi Pantai

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, di antaranya kasus narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, kekerasan seksual, kesehatan, minyak dan gas bumi, hingga penadahan.

Dalam perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat total 21,306 gram, obat-obatan terlarang jenis carisoprodol sebanyak 539 butir, serta tapentadol sebanyak 100 butir. Selain itu turut dimusnahkan barang-barang yang berkaitan dengan penggunaan narkotika seperti plastik klip transparan, alat hisap (bong), korek api, timbangan, tas kecil, dan dompet. Barang bukti tersebut berasal dari 34 perkara.

Selain kasus narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari lima perkara perlindungan anak berupa pakaian anak, pakaian dalam, dus air mineral dan selimut. Kemudian dari kasus penganiayaan dimusnahkan senjata tajam berupa parang.

Barang bukti dari perkara pencurian juga ikut dimusnahkan, di antaranya pakaian, rekaman CCTV, bungkus rokok, kartu ATM, alat besi seperti obeng dan linggis, senjata tajam berupa parang, kunci ring pas serta kunci duplikat.

Sementara dari perkara lainnya dimusnahkan barang bukti berupa pakaian dalam kasus kekerasan seksual, jamu tanpa izin edar jenis Jamu Rapet Perawan (JRP) dalam perkara kesehatan, barcode pengisian BBM dalam perkara minyak dan gas bumi, dokumen boarding pass dalam perkara perlindungan pekerja migran Indonesia, hingga BPKB palsu dalam perkara penadahan.

Baca Juga :  Polres Loteng Siapkan Rekayasa Lalu-Lintas Jalan Sehat Perayaan Haul Satu Abad Almaghfurlah Tuan Guru Faishal

Selain itu juga dimusnahkan barang bukti berupa potongan bambu, potongan kayu dan kawat bendrat dari perkara penghancuran atau perusakan barang.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah Dr. Nursiah serta Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Muhamad Akhyar bersama unsur Forkopimda dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Dr. Nursiah menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum di daerah.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lombok Tengah.

“Pemerintah daerah tentu mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menindak berbagai tindak pidana. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen kita bersama dalam memberantas kejahatan dan menjaga kondusivitas daerah,” ujar Dr. Nursiah.

Berita Terkait

Kejari Lombok Tengah Buka Data Penanganan Perkara Awal 2026,Tegaskan Penegakan Hukum Humanis
Momentum Lebaran Ketupat,Rutan Praya Hadirkan Layanan Kunjungan Penuh Kehangatan bagi WBP
Bupati Pathul  Apresiasi Kinerja dan Program Pembinaan di Rutan Praya
Bupati dan Kapolres Berbagi Kebahagiaan Lebaran Bersama Tahanan di Rutan Polres Lombok Tengah
Silaturahmi Pasca Lebaran,Kapolres Lombok Tengah Kunjungi Rutan Praya
235 WBP Rutan Praya Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, Jadi Momentum Perbaikan Diri
Suasana Haru dan Bahagia Warnai Kunjungan Keluarga di Rutan Kelas IIB Praya Saat Idul Fitri
Suara Takbir Menggema dari Balik Jeruji,Kakanwil Ditjenpas NTB Berbaur dengan Warga Binaan di Rutan Praya

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 00:32

DPRD Tekankan Sinergi Pembangunan dalam Musrenbang RKPD Lombok Tengah 2027

Senin, 30 Maret 2026 - 20:31

DPRD Lombok Tengah Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ APBD 2025,Dilanjutkan Halal Bihalal Idul Fitri

Senin, 30 Maret 2026 - 01:56

Dukungan Ketua DPC Demokrat se-NTB Menguat ke Amrul Jihadi Jelang Musda

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:25

Wakil Ketua DPRD Lalu Muhamad Akhyar Turun Bantu Korban,Warga Sampaikan Terima Kasih

Senin, 23 Februari 2026 - 19:49

DPRD Lombok Tengah Gelar Paripurna,Bahas Empat Ranperda Strategis dan Bentuk Dua Pansus

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:24

DPRD Bahas Empat Ranperda Usulan Pemda, Fraksi Soroti Perlindungan Tenaga Kerja hingga Iklim Investasi

Jumat, 6 Februari 2026 - 02:32

Reses Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Muhamad Akhyar,Ponpes Darul Muttaqin Keluhkan Minim Fasilitas

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:58

Reses Lalu Abdussahid,Warga Kalisade Keluhkan Minimnya Bak Sampah Permanen

Berita Terbaru