Tak Berkutik ! Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Saat Beraksi

- Kontributor

Selasa, 11 November 2025 - 08:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria asal Kecamatan Pringgarata berhasil diringkus karena diduga kuat mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Janapria, Senin (10/11).

Kedua pelaku masing-masing berinisial D (35) dan S (28) ditangkap saat tengah berada di sebuah berugak di halaman rumah. Dari tangan keduanya, petugas menemukan dua klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 10,44 gram yang disembunyikan di dalam tas berwarna hijau.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Yudha Aditya Warman, S.H mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak ke TKP dan mendapati kedua terduga tengah berada di berugak. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu yang mereka simpan di dalam tas,” ungkap IPTU Yudha, Selasa (11/11).

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga D diketahui berperan sebagai penjual sabu di wilayah Janapria, sedangkan S bertugas membantu dalam peredaran barang haram tersebut.

Kedua pelaku kini telah digelandang ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Catatan Akademisi soal Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal dan Ilegal Logging di NTB

IPTU Yudha menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat kami imbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Momen Akhir Tahun,Kapolres Lombok Tengah Apresiasi Peran Awak Media dalam Menjaga Kamtibmas
Jelang Malam Pergantian Tahun,Dandim 1620/Loteng: Siaga Personel Terus Ditingkatkan
Kapolres Lombok Tengah Keluarkan Maklumat Nataru, Warga Diimbau Rayakan dengan Tertib dan Penuh Empati
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Perkuat Pengawasan Dana Desa melalui Program Jaga Desa
Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Nataru 2026
Tinggalkan Rumah Saat Nataru,Warga Lombok Tengah Bisa Titip Kendaraan di Polres Loteng
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Raih Peringkat 1 Kinerja Terbaik se-NTB 2025
Kejari Lombok Tengah Toreh Capaian Besar Tipidsus 2025, Eksekusi Perkara hingga Pulihkan Keuangan Negara Lebih dari Rp740 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:48

Huswatun Hasanah, Kowad Asal Lombok Tengah Persembahkan Medali Perak SEA Games Thailand 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:00

Mandalika Last Sunday Run 2025, Lari di Sirkuit Dunia Jadi Cara Seru Tutup Akhir Tahun

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:44

Hasil Lengkap Kejurnas ITCR 2025: Avila Bahar, Fitra Eri, dan Alvin Bahar Juara Umum

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:24

MGPA Perkenalkan Mandalika International Circuit kepada Promotor Asian Le Mans Series dan GT World Challenge Asia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:58

Sejarah Baru Balap Mobil: Formula 4 Sambangi Mandalika Tahun Depan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:26

Mandalika International Festival 2025 Resmi Dibuka, Perpaduan Sport,Budaya, dan Gagasan Pariwisata Kelas Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:39

Avila Bahar Juara Race 1 Kejurnas ITCR 1200 Final Round di Mandalika

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:32

Peserta Mandalika Festival of Speed Salurkan Donasi Rp231 Juta untuk Korban Bencana Sumatera

Berita Terbaru