Ketikjari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utara DPRD, Senin (26/02).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Lombok Tengah M.Tauhid,S,IP didampingi Wakil Ketua M.Mayuki serta dihadiri langsung Wakil Bupati Dr.HM.Nursiah.
Dalam tersebut mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Yaitu Ranperda tentang Pemberdayaan, Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengolahan Sampah, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penguatan Wawasan Kebangsaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam tersebut mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Yaitu Ranperda tentang Pemberdayaan, Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengolahan Sampah, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penguatan Wawasan Kebangsaan.
Juru Bicara (Jubir) Pansus Ranperda Ahmad Rifai mengungkapkan,pihaknya bersama perwakilan Pemerintah Daerah telah menyepakati beberapa substansi terkait tiga Ranperda untuk kemudian selanjutnya dilaksanakan proses fasilitas oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Alhamdulillah beberapa waktu yang lalu hasil fasilitasi terhadap ketiga tersebut telah kami terima dan sesuai dengan mekanisme pembahasan produk hukum daerah sebagaimana yang tertuang dalam Permen Nomor 80 Tahun 2015,” ungkapnya.
Ia juga mengemukakan,Pansus bersama Pemda telah melaksanakan pembahasan terhadap hasil fasilitasi tersebut dengan menghasilkan tiga Ranperda.
Pertama,Ranperda tentang Pemberdayaan, Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan. Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang telah dijamin oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 45).
Dalam penjelasan hak dan kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia dan hak serta pembahasan orang lain dalam rangka tertib hukum dan pemerintahan, serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara sebagai wadah dalam melaksanakan kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat organisasi kemasyarakatan turut berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Kehadiran organisasi berpartisipasi dalam mewujudkan tujuan pembangunan demokrasi yang dilakukan secara professional, akuntabel dan transparansi sehingga dapat mendorong pertumbuhan demokrasi dan pelaksanaan pembangunan dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan. Mengingat saat ini iklim demokrasi yang sehat tumbuh pesat melalui keberadaan ormas di seluruh negeri, termasuk di Kabupaten Lombok Tengah.
“Bila kita melihat data dari Kesbangpoldagri Kabupaten Lombok Tengah pada tahun 2022 tercatat 233 ormas dengan rincian 104 aktif dan 129 ormas tidak aktif. Kemudian sebagai negara hukum keberadaan ormas tentu saja harus memiliki legalitas dengan demikian harapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pemberdayaan pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan ini nantinya mampu memfasilitasi segala aspek kebutuhan masyarakat dalam berorganisasi dan memperluas peran pemerintah dalam pemberdayaan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas,” terangnya.
Secara umum, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan terdiri dari 13 bab dan 69 pasal.
Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Kabupaten Lombok Tengah menjadi kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak kedua di Nusa Tenggara Barat dengan jumlah penduduk mencapai 1 802.573 jiwa pada Tahun 2022.
Dengan demikian sampah yang dihasilkan setiap harinya juga besar bila berdasarkan faktor estimasi masing-masing individu akan menghasilkan 0,7 kg sampah per kapita atau per hari.Maka, diperkirakan produksi harian mencapai 757,8 ton atau 279.597 ton setiap tahunnya.
Sementara itu pengelolaan sampah di Kabupaten Lombok Tengah mengalami banyak kendala dan tantangan baik berupa fasilitas dan sarana pengelola sampah yang belum banyak tersedia.
“Berdasarkan hal tersebut kami berharap perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah ini nantinya mampu memberikan dampak yang signifikan untuk memperindah wajah Kabupaten Lombok Tengah bahkan nantinya mampu menciptakan Citra Kabupaten Lombok Tengah sebagai kabupaten yang bersih dan asri,” katanya.
“Setidaknya ada dua hal penting yang merupakan terobosan dalam substansi perubahan,seperti adanya pembentukan satuan tugas penanganan sampah yang bertugas untuk menangani sampah prasarana,” tambahnya.
Ketiga,Rancangan Peraturan Daerah tentang Wawasan Kebangsaan merupakan penjabaran dari falsafah sejarah yang pernah dialami dan keadaan wilayah negara itu sendiri. Wawasan inilah yang menentukan cara suatu bangsa dalam memanfaatkan sejarah sosial budaya serta kondisi geografis dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional serta bagaimana bangsa itu memandang diri dari lingkungan baik ke dalam maupun keluar.
Kondisi-kondisi yang terjadi secara faktual dikarenakan eksistensi wawasan kebangsaan belum dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Kemudian lemahnya generasi dalam mengimplementasikan nilai-nilai wawasan kebangsaan dan kondisinya memprihatinkan.
Dengan demikian, nilai-nilai dasar wawasan kebangsaan harus memiliki tempat di dalam jiwa raga warga masyarakat. Hal demikian yang menjadi cita-cita dan harapan bersama dapat mewujudkan di Kabupaten Lombok tengah yang merupakan kabupaten yang sedang dilihat dalam hal pembangunan sumber daya manusia untuk menyambut tantangan sama yang semakin ketat dalam persaingan globalisasi.
Dengan demikian pihaknya berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan penguatan pengawasan kebangsaan ini nantinya mampu menaungi eksistensi pengamalan nilai-nilai wawasan kebangsaan dengan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah.
“Terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lombok Tengah serta seluruh pihak yang telah terlibat dalam menyusun ketiga Ranperda ini ketika harapan saat ini merupakan bentuk keseriusan DPRD dan pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk membawanya ke arah yang lebih baik dari waktu ke waktu,” ucapnya.
Dalam Rapat Paripurna tersebut terdapat interupsi saat dimintai persetujuan terhadap tiga ranperda tersebuit. Yakni dari Fraksi Gerindra, H Muhamad Nasip menyatakan, pihaknya berharap Perda sampah dilaksanakan dengan baik mengingat Lombok Tengah di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 khususnya yang meliputi Kecamatan Batukliang dan Batukliang Utara soal sampah ini sangat parah. Karen itu dia berharap persoalan sampah di sana menjadi perhatian khusus dan serius.
Sementara, Wakil Bupati Lombok Tengah,Dr HM Nursiah menyampaikan pendapat akhir kepala daerah atas persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
“Saya atas nama Pemerintah Daerah Lombok Tengah menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya pada pimpinan anggota DPRD yang terhormat atas kebersamaan yang selama ini kita bangun. Kami berharap kebersamaan ini terus terpelihara dalam mewujudkan prasaraan berbagi agenda pembangunan Lombok Tengah yang terus lebih maju dan berkualitas,” ucapnya.