Ketikjari.com– Sejak tahun 2020, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC), telah menerima sertifikasi sebagai perusahaan yang menerapkan SNI ISO 37001: 2016, tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Proses ini telah melalui sertifikasi dan penilaian kesesuaian dari Lembaga Sertifikasi yang diakui oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Siklus sertifikasi ISO ini berlaku selama 3 tahun, dan pada tahun 2024 ini, ITDC telah melaksanakan Audit Resertifikasi (Sertifikasi Ulang) pada tanggal 19-20 Februari 2024 dan meraih sertifikasi ISO 37001: 2016 pada 26 Februari 2024 .
ITDC terus melakukan perbaikan berkelanjutan dan peningkatan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari tahun ke tahun. Hal ini ditandai dengan menurunnya temuan atau rekomendasi perbaikan baik dari internal maupun eksternal auditor SMAP selama 1 siklus Sertifikasi SMAP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rangkaian kegiatan Resertifikasi ini, ITDC telah melakukan berbagai langkah seperti, Training SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada tanggal 23 Januari 2024, Training ISO 19011:2018 Audit Sistem Manajemen pada 29 Januari 2024, Review Kebijakan, Pedoman, Komitmen, dan Dokumen SMAP ITDC, melakukan sosialisasi SMAP kepada internal dan pihak eksternal ITDC, Survei Indeks Persepsi Pemahaman SMAP, serta melakukan Audit internal yang telah dilaksanakan pada tanggal 7-15 Februari 2024, dan telah melakukan Tinjauan kepada Manajemen Puncak, Fungsi Kepatuhan serta Dewan Pengarah.
Direktur Human Capital & Legal Compliance, Wenda Ramadya Nabiel mengatakan, “Tujuan dilaksanakannya Resertifikasi SNI ISO 37001:2016 ini adalah untuk memastikan ITDC tetap konsisten terhadap kebijakan, tujuan dan sasaran anti penyuapan sesuai standar SNI ISO 37001:2016 SMAP, serta menjaga kepercayaan publik dan stakeholders terhadap pelayanan ITDC yang transparan, kredibel, akuntabel, dan bebas dari korupsi.”
Manajemen ITDC berkomitmen untuk menjalankan prinsip zero tolerance terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi nilai integritas dan berpegang teguh pada pedoman Good Corporate Governance (GCG), Board Manual, Pedoman Etika Usaha, dan Tata Perilaku Perusahaan serta Prinsip 4 NO’S, yaitu “NO BRIBERY, NO KICKBACK, NO GIFT, dan NO LUXURIES HOSPITALITY.
“Harapan kami dengan telah diselesaikannya Audit Resertifikasi penerapan ISO 37001:2016 SMAP di ITDC, dapat menurunkan risiko penyuapan, terus meningkatkan program kepatuhan atau SMAP dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan. Hal ini menjadi komitmen terhadap keunggulan operasional, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap ITDC, sebagai entitas yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika dan transparansi, tutup Wenda.”