Bupati Lombok Tengah satu-satunya Bupati di Bali-Nusra menerima Penghargaan Paritrana Award Tahun 2024

- Kontributor

Selasa, 3 September 2024 - 14:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Bupati Lombok Tengah H.Lalu Pathul Bahri menjadi satu-satunya Bupati di wilayah Bali-Nusra yang menerima penghargaan Paritrana Award Tahun 2024.

Penerimaan penghargaan tingkat Nasional tersebut disampaikan dalam kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Tengah, Selasa 3 Agustus 2024

Bupati Pathul mengatakan penghargaan yang akan diterimanya nanti merupakan anugerah dan Alhamdulillah masyarakat patut berbangga karena ini adalah kerja keras yang dilakukan bersama-sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat Lombok Tengah patut berbangga karena penghargaan tingkat Provinsi dan Nasional yang kita raih saat ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua Komisi 3 DPRD Loteng Terima Hearing LSM LIDIK

Penghargaan Paritrana yang akan dilaksanakan di Jakarta pada 12 September 2024 ini,penerima terdiri dari 12 Pemerintah Provinsi, 11 Pemerintah Kabupaten/Kota, 10 Badan Usaha, 3 Desa dan 3 UMKM.

Penganugerahan Paritrana Award 2024 oleh Wakil Presiden RI akan turut dihadiri Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,Menteri Dalam Negeri,Menteri Ketenagakerjaan, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan,serta Direktur Utama dan jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Pathul menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja formal dan informal.

“Kami bersama pemerintah daerah betul-betul serius memperhatikan kesejahteraan masyarakat melaui program BPJS Ketenagakerjaan ini.” tandasnya.

Baca Juga :  Bupati Pathul : Pemkab Loteng Terima Mobil Kebersihan dari Bank NTB Syariah

Lebih lanjut diungkapkan,pekerja formal di sektor pemerintahan saat ini telah terlindungi 13.600 pekerja selain ASN, dan tidak hanya kesejahteraan pegawai yang memiliki gaji yang diperhatikan, akan tetapi justru masyarakat kita yang hidup sebagai petani dan nelayan juga kami prioritaskan dalam perlindungan ini, sejak tahun 2023 dan berlanjut tahun ini pemda telah memberikan perlindungan kepada 6.000 petani tembakau melalui DBHCHT dan 500 nelayan melalui angaran daerah yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan.Ungkap Bupati Pathul.

Berita Terkait

Bupati Pathul Pimpin Apel HUT RI Ke 80
Bupati Pathul Hadiri Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih
Wabup Nursiah Lantik GOW Masa Bakti 2025 – 2030
Pemkab Loteng Rayakan Rahman Rahim Day
Wabup Nursiah Buka Sosialisasi Desa Cantik Lombok Tengah
Wakil Ketua DPRD Lombok Dampingi Uhibbussa’adi Bersama Wabup Terima WTP Ke 11
Wabup Nursiah : Loteng Raih Opini WTP 13 Kali Berturut – turut
Bupati Pathul : Pemkab Loteng Terima Mobil Kebersihan dari Bank NTB Syariah

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 05:06

Bupati Pathul Hadiri Rapat Proyek Stategis Nasional

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:32

Direktur Poltekpar Lombok Terima Kunjungan Ketua TP-PKK NTB

Selasa, 26 Agustus 2025 - 04:40

Polemik Tambang,Antara Harapan Sejahtera dan Ancaman Lingkungan

Senin, 25 Agustus 2025 - 09:14

Lalu Agung : Pelatihan Digital Marketing Dorong UMKM Go Digital

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 04:24

Ketegasan Penegakan Hukum Jadi Benteng Terakhir Hadapi Tambang Ilegal di NTB

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:28

Pemda Loteng Gelar Konsultasi Publik Peta Jalan Penguatan Literasi Dasar 2025 – 2029

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:54

Eks Napiter dan Tokoh Dompu Deklarasikan Cinta NKRI 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:04

Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal,Tokoh Publik Diminta jadi Penentu Arah NTB

Berita Terbaru

Pariwisata

Direktur MGPA : ARRC Mandalika Melibatkan UMKM Lokal

Jumat, 29 Agu 2025 - 21:56

Peristiwa

Bupati Pathul Hadiri Panen Raya Padi

Kamis, 28 Agu 2025 - 22:33

Pariwisata

Direktur MGPA : ARRC 2025,Di Dominasi Pembalap Indonesia

Kamis, 28 Agu 2025 - 21:05