Ketikjari.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lombok Tengah terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan informasi melalui pelaksanaan Sosialisasi Pelindungan Data Pribadi (PDP) bagi seluruh pegawai di lingkungan Diskominfo, Senin (27/7/2026).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah, Drs. H. Lalu Herdan, M.Si, ini menjadi langkah awal dalam membangun budaya pelindungan data pribadi sekaligus memperkuat tata kelola keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Sosialisasi diikuti oleh seluruh pegawai Diskominfo sebagai upaya menyamakan pemahaman dan meningkatkan kapasitas aparatur sebelum kebijakan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelindungan Data Pribadi diterapkan secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, H. Lalu Herdan menegaskan bahwa pelindungan data pribadi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan berbasis digital yang aman, andal, dan terpercaya. Menurutnya, setiap aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga data pribadi masyarakat yang dikelola oleh pemerintah.
“Sebelum kebijakan dan SOP diterapkan, kita harus memiliki pemahaman yang sama. Pelindungan Data Pribadi bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab kita dalam melindungi hak-hak masyarakat. Setiap pegawai adalah penjaga data pribadi masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penerapan Pelindungan Data Pribadi di Diskominfo Lombok Tengah merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sekaligus mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang aman dan terpercaya.
Menurutnya, meningkatnya pemanfaatan layanan digital pemerintah yang mengelola berbagai data masyarakat dan aparatur turut meningkatkan risiko kebocoran maupun penyalahgunaan data. Karena itu, diperlukan sistem pengelolaan data yang lebih kuat dan berstandar.
Selain memperkuat keamanan informasi, implementasi PDP juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, serta menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, SOP, penunjukan petugas yang berwenang, hingga penyediaan bukti implementasi pelindungan data pribadi.
Dalam sesi materi, peserta mendapatkan pemahaman mengenai konsep dasar data pribadi, prinsip-prinsip pelindungan data, ancaman terhadap keamanan informasi, hak-hak subjek data, pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data, serta kerangka hukum yang mengatur keamanan layanan digital pemerintah.
Lalu Herdan menekankan bahwa penerapan Pelindungan Data Pribadi memberikan manfaat besar bagi masyarakat, mulai dari mencegah pencurian identitas, mengurangi risiko kebocoran informasi, hingga menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam mengelola informasi masyarakat secara profesional.
Sebagai tindak lanjut, Diskominfo Kabupaten Lombok Tengah akan menyusun dan mengimplementasikan Program Pelindungan Data Pribadi secara bertahap. Setelah sosialisasi internal ini, kegiatan serupa akan diperluas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah agar tercipta standar pelindungan data yang seragam di seluruh perangkat daerah.
Melalui langkah tersebut, Diskominfo berharap seluruh aparatur pemerintah semakin memahami pentingnya menjaga data pribadi sebagai bagian dari pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.
Mengakhiri arahannya, Kepala Dinas mengajak seluruh pegawai menjadikan keamanan data sebagai budaya kerja sehari-hari.
“Jaga Data, Jaga Diri. Keamanan data bukan hanya tanggung jawab teknologi, tetapi tanggung jawab setiap pegawai,” pungkas H. Lalu Herdan.





















