Satu Orang Warga Binaan Rutan Praya Terima Remisi Natal

- Kontributor

Senin, 25 Desember 2023 - 02:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.Com – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Praya mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Raya Natal, Senin (25/12).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, WBP tersebut diketahui menerima pengurangan masa pidana selama 1 (satu) bulan.

Kepala Rutan Kelas IIB Praya Aris Sakuriyadi mengatakan, warga binaan yang beragama Nasrani tersebut telah memenuhi syarat menerima remisi. Syarat untuk mendapatkan remisi adalah WBP harus berkelakuan baik selama berada di balik jeruji besi, sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran, dan tidak gagal integrasi atau tertangkap lagi. Selain itu, para warga binaan juga harus aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan di rutan.

“Hari ini kita serahkan remisi bagi satu orang warga binaan kita, ini bentuk apresiasi pemerintah bagi warga binaan yang taat mengikuti aturan dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.” Ungkap Aris.

Aris juga mengingatkan bahwa remisi tidak dapat diberikan bagi warga binaan yang telah dibebaskan melalui program integrasi lalu melakukan tindak pidana kembali.

“Jadi mereka yang bebas dari integrasi seperti pembebasan bersyarat, sebelum habis wajib lapornya mereka kembali melakukan tindak pidana, jika mereka kembali ke rutan, tidak mendapat remisi,” ujar Aris.

Baca Juga :  Wabup Dr Nursiah Berikan Sepeda kepada Remaja Pita Putih Indonesia Loteng

Pemberian remisi ini tertuang dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Berdasarkan kalender kementerian, rutan rutin memberikan remisi kepada WBP pada saat hari raya besar, seperti Hari Raya Nyepi, Idul Fitri, Waisak, Natal, dan Imlek.

Berita Terkait

Ketua Dewan Pembina Forum Media Online Lombok Tengah,Minta Kadis Dikbud NTB Evaluasi Bawahannya
AMSI NTB Kecam Pihak SMAN 1 Pringgarata, Sebut Media Menyebarkan Hoax
Bupati Lombok Tengah Dampingi Wamen Fahri Hamzah Tinjau Program BSPS Di Lombok Tengah
Vice President APIEM Indonesia Sirajudin : APIEM UK akan terus Tingkatkan Kualitas Perencanaan dan Penyelenggaraan Standar International
Natalia Agnes,Gadis Tionghoa,Sabet Runer Up 1,Duta Lingkungan NTB 2024
Direktur RSUD Praya : Bangun Gedung Cath Lab Jantung dan Syaraf Demi Maksimalkan Pelayanan
Kirana Manggali,Mahasiswi Kedokteran Unram Sabet Mahkota Duta Lingkungan 2024
Bandara Lombok Layani 1,79 Juta Penumpang Hingga September 2024

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 12:14 WIT

Ketua Formen : Polres Loteng Diminta Atensi Laporan Wartawan

Selasa, 19 November 2024 - 10:24 WIT

Pimred SuaraLombokNews Resmi Laporkan Kepala SMAN 1 Pringgarata

Kamis, 14 November 2024 - 02:09 WIT

Bupati Lombok Tengah Menerima Kunjungan Dewan Transportasi Kota Jakarta

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:00 WIT

Poltekpar Lombok Resmi Jalin Kerjasama dengan PT Artama Dentisa Indonesia dan SLB 02 Loteng

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:11 WIT

Di Buka Sekda : Perangkat Desa Di Lombok Tengah Dibekali Ilmu Jurnalistik

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:46 WIT

Pjs Bupati Loteng Sampaikan Program Unggulan Pariwisata di Universitas Islam Al-Azhar NTB

Selasa, 1 Oktober 2024 - 07:59 WIT

Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lombok Tengah Berlangsung Khidmat

Rabu, 25 September 2024 - 08:59 WIT

Lombok Tengah: Dinas Damkartan Loteng,Di Sambangi Anak TK

Berita Terbaru

Hukrim

Ketua Formen : Polres Loteng Diminta Atensi Laporan Wartawan

Selasa, 19 Nov 2024 - 12:14 WIT